Surati Bawaslu, PHR Rejang Lebong Minta Data Honorium

Lebong, gegeronline.co.id-Guna meminta transparansi terkait data- data honorium pengawasan Pemilu tahun 2019, Panglima Hukum Rakyat (PH-R) Rejang Lebong menyurati Ketua Bawaslu.

Menurut Ketua Panglima Hukum Rakyat Rejang Lebong Efendi mengatakan, bukan alasan bagi Bawaslu Rejang Lebong untuk tidak transparan terkait data honorium pengawasan pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

“Yang perlu digaris bawahi yang namanya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung tinggi, tidak bisa dinomor dua kan,” kata Efendi yang didampingi sekretaris jendera M. Suprapto Efendi. Selasa (14 /07/2020).

Efendi juga mengatakan, publik berhak tahu terkhusus masyarakat Rejang Lebong terkait data-data honourium pengawasan pemilu tahun 2019 di kabupaten Rejang Lebong dalam penggunaan uang negara yang berasal dari dana tersebut.

Menurutnya dilayangkannya surat tersebut berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik serta peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (12) yang mana setiap warga Negara dan/atau yang memiliki badan hukum untuk mengetahui anggaran negara yang di pergunakan untuk di Publikasi.

Surat resmi panglima Hukum Rakyat Rejang Lebong tangal 14 Juni 2020 dikirim secara resmi, dan diterima oleh Hery Gunawan Wijaya staf pengawasan Bawaslu Kabupaten Rejang

Penulis : M. Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *