Artikel, GegerOnline.co.id-Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang akan digelar serentak pada Desember 2020 mendatang kian ramai dibicarakan dikalangan masyarakat, khususnya Masyarakat Simalungun.
Ada beberapa nama Bakal Calon (Bacalon) bermunculan seperti Amran Sinaga Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga Pengusaha, ahmad Anton Saragih kakak JR. saragih Bupati Simalungun, Tumbur Napitupulu, Muhajidin Hasim keluarga Nazarudin mantan bendahara partai Demokrat, Zonny Waldi Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Saut Bangkit Purba anggota DPRD Sumatera Utara dari partai Demokrat dan Cory Boru Purba Rektor USI yang juga kader PDIP Simalungun.
Selain itu ada Bacalon dari jalur independen yaitu Wagner Damanik yang berpasangan dengan Abidinsyah Saragih yang telah menyerahkan berkas persyaratannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) simalungun.
Seiring dengan akan berakhirnya jabatan JR. Saragih sebagai Bupati Simalungun, masyarakat bertanya mampukah Amran Sinaga yang saat ini Wakil Bupati Simalungun menggantikan JR. Saragih pada Pemilukada yang akan digelar 9 Desember mendatang?.
Berdasarkan pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pemilhan Bupati Simalungun melalui jalur partai politik harus melengkapi 20-25 persen dari jumlah kursi dari 50 kursi. Artinya setiap bacalon yang akan bertarung pada Pemilukada Simalungun harus mengantongi minimal sebanyak 10 kursi sebagai syarat untuk mendaftarkan diri ke KPU.