DPD GERAK akan Laporkan Kadis PMPT Ke Kejari Simalungu

Simalungun, gegeronline.co.id-Penyusutan Lahan pertanian setiap tahunnya semakin meningkat, hampir 60 Hektare susut karena terjadinya alih fungsi lahan ke area non pertanian akibatnya negara dirugikan.

Alih fungsi dilakukan untuk pembangunan jangka panjang yaitu untuk kepentingan umum seperti pelebaran jalan dan pembangunan jalan Tol.

Bacaan Lainnya

Dapat dicontohkan seperti pembangunan real estate yang terletak di Jalan Asahan Depan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara diduga menjadi ajang bisnis para oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Hal itu dikatakan Wesly Saragih Sekertaris DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Siantar Simalungun kepada gegeronline.co.id Kamis, (16/7/2020) di kantornya mengatakan, menanggapi kasus alih fungsi lahan menjadi hak pribadi perumahan Real estate yang terletak di jalan Asahan Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Simalungun akhirnya diduga menjadi ajang Korupsi beberapa oknum pejabat di Pemkab Simalungun untuk memperkaya diri sendiri. Malah untuk memuluskan proyek tersebut diduga diback Up oleh Preman tak bertanggung jawab. Seperti pengurusan izin di Pemkab Simalungun tidak berdasarkan Hukum.

Selain itu, lahan yang dipergunakan untuk pembangunan real estate diduga berada di areal pertanian, ujarnya.

Proyek tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan khususnya Pasal 74 ayat (1) tindak Pidana sebagai mana dimaksud Pasal 72 Ayat (1) dan (2) dilakukan oleh suatu korporasi dengan Penjara 2 tahun sedikitnya selama lamanya 7 tahun dan denda Rp. 2 M paling banyak Rp. 7 M.

Selain Pidana denda dimaksud pada Ayat 1 koporasi dapat dijatuhkan Pidana Korupsi perampasan dan kekayaan hasil korupsi, pembatalan kontrak kerja dan menimbulkan kerugian Negara.

Terkait hal tersebut, DPD GERAK berencana akan melaporkan Kadis, Kabid, dan Kasi di Dinas PMPT ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

Yang menjadi pertanyaan sebelun dibangun real estate pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPT) Kabupaten Simalungun Kepala Bidang Perizinan Anton Damanik mengatakan kepada Geger Online, bahwa lahan tersebut merupakan areal pertanian ketika bertemu di wilayah Kejari Simalungun
Setelah proyek tersebut telah dibangun.

Laporan: Syam Hadi Purba Tambak, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *