Oknum Angota DPRD Kerinci Larikan Tersangka Kasus Perzinahan

Sungaipenuh, gegeronline.co.id-Adi Purnomo oknum Anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari PDI-P disebut melarikan dan menyembunyikan Sukaseh Istri Ipe Perdamaian tersangka kasus perzinahan.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (16/7/2020) pukul 11:00 WIB. Dalam sidang lanjutan perkara nomor 18/Pdt.G/2020/PN Spn, tentang gugatan perdata terhadap Adi Purnomo (tergugat).

Bacaan Lainnya

Tampak hadir Kuasa hukum Ipe Perdamaian (penggugat) Amir Mahmud, S.Ag, MH, C.L.A, kuasa hukum Adi Purnomo (tergugat) Oktir Nebi SH.MH dan Edi saksi yang dihadirkan penggugat.

Agenda sidang memperlihatkan alat bukti perkara dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat di depan majelis Hakim melalui layar TV (Sidang Masa Pandemi Covid-19)

Kuasa hukum Ipe Perdamaian Amir Mahmud kepada Geger Online minggu (19/7/2020) mengatakan, ini adalah sidang yang ke 9 (sembilan) kalinya, saksi yang kita hadirkan adalah saksi fakta yang mengetahui dan melihat langsung Adi Purnomo pergi mengantar Sukaseh ke Pekan Baru, kata Amir.

Ia menambahkan, pengakuan saksi ini disampai langsung oleh Edi di depan majelis hakim Bahwa setelah diambil sumpah secara Agama Islam, tambahnya. “Ya, saksi Edi menerangkan terkait apa yang ia ketahui, dimana pada waktu itu Adi Purnomo yang tersandung kasus dugaan perzinahan dengan istri Ipe Perdamean”.

Selanjutnya Saksi Edi dicecar beberapa pertanyaan oleh Hakim secara bergantian, dan ia menyampaikan dengan tegas, bahwa Edi mengetahui langsung Adi Purnomo memberi sejumlah uang kepada Sukaseh dalam amplop dua hari sebelum Sukaseh berangkat ke Pekan Baru.

Menurut Edi, Adi Purnomo sendiri pernah Curhat kepadanya mengenai kasus  perselingkuhannya  dengan Sukaseh dan akan memberangkatkan Sukaseh ke Pekan Baru. Kemudian ia melihat keberangkatan Adi dan Sukaseh, selanjutnya Edi membuntuti mobil yang dikendarai Adi purnomo menjemput Sukaseh di pinggir jalan di Desa Sungai Jambu, dan membawa Sukaseh menuju Leter W tepatnya berhenti di warung makan sebelah kiri jalan Telun Berasap.

Kemudian saya tau dan melihat langsung sukaseh turun dari mobil Adi Purnomo kemudian Saya membeli jagung rebus tidak jauh dari sukaseh diturunkan dari mobil Adi Purnomo, kemudian langsung saya pergi menuju arah Kersik Tuo ke tempat main bilyar.

Menurut saksi berselang tidak begitu lama sekitar setengah jam Adi Purnomo datang ke tempat bilyard dan main bilyard bersamanya.

Sebelumnya pengakuan Saksi Edi di depan Hakim yang mulia bahwa dirinya Teman Adi Purnomo sejak tahun 2010, dan Adi Purnomo sering bercerita dan curhat dengan Saya bahwa Adi Purnomo lagi ada masalah dengan istri orang kata Edi purnomo kepada Saksi Edi, Paparnya.

Kepada wartawan saksi Edi membenarkan bahwa dirinya telah bersumpah di atas al-Qur’an, apa yang sudah saya jelaskan di depan hakim itu lah yang sebenar-benarnya, dan itulah yang saya ketahui pada saat itu, ungkap Edi.

Hari ini Saksi Edi sudah cukup jelas keterangannya, tinggal lagi penilaian hakim yang mulia. Dan minggu depan kamis tanggal 23 Juli 2020 saya sebagai kuasa hukum Ipe Perdamean akan menghadirkan beberapa saksi pakta yang lain dan ahli.

Sebagaimana banyak beritanya di media, pada tahun 2017 Adi Purnomo didakwa di Pengadilan Negeri Sungai Penuh terkait perselingkuhan dengan Sukaseh di mobil di samping rumah Penggugat di Batuhampar Kayu Aro Barat pada tahun 2015. Sukaseh tidak dapat dihadirkan di Persidangan karena sudah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Putusan akhirnya membebaskan Adi Purnomo karena dakwaan tidak terbukti, tutup Amir (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *