Walikota Pematang Siantar Mangkir di Sidang Perdata Gugatan Warga

Pematang Siantat, GegerOnline.co.id-Sidang lanjutan ke dua pemeriksaan gugatan Perdata Satiem dan Abdul Wahid Warga jalan Singosari Gang Demak Kelurahan Martoba Kecamatan Sia’ntar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara terhadap Walikota Heefriansyah di Pengadilan Negeri Pematang Siantar Rabu (15/7/2020) masih tahap mediasi.

Sidang lanjutan gugatan perdata tersebut masih tertunda, pasalnya, Heefriansyah sebagai Ketua Gugus Pematang Siantar mangkir di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan diwakilkan kepada Kabag Hukum Pemko Hery Oktarizal.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Kabag Hukum, meminta kepada Warga supaya berdamai dengan cara kekeluargaan dengan Walikota Pematang iya Siantar.

Sidang yang dipimpin Danar Dono mengharapkan kepada masyarakat Jalan Singosari Martoba Kecamatan Siantar Utara Agar berdamai secara kekeluargaan dengan Walikota Heefriansyah pada sidang pekan depan.

Diminta kepada Walikota Heefriansyah sebagai Ketua Gugus Pematang Siantar pada sidang ke 3 minggu depan agar datang di Pengadilan Pematang Siantar.

Untuk diketahui sidang pertama tukang pecal Warga Jalan Singosari Gang Demak diputuskan Walikota Pematang Siantar sebagai korban Covid-19, padahal mereka dalam keadaan sehat. Berdasarkan itu lah
Warga dan LBH menggugat Walikota ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan gugatan nomor 67/Pdt-G/2020.PN.PMS29/6 lalu.

Masyarakat jalan Singosari Gang Demak Pedagang Pecal Keliling disebutkan terkapar covid19 padahal mereka sehat. Akibatnya Korban Sutiem bersama warga mengalami kerugian sebesar Rp. 118, 3 juta dan kerugian lain Rp.11 milyar.

Laporan: Syam Hadi Purba Tambak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *