Kejari Tetapkan Kadis Perkim Kota Sungaipenuh dan Bendahara Tersangka Korupsi

Sungaipenuh, gegeronline.co.id– Kepala Dinas Perkim Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi, Nasrul dan Bendahara LA menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019.

Penetapan tersangka dilakukan Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-519/N. 5. 13/Fd. 1/7/2020 untuk tersangka satu Nasrul dan surat perintah penyidikan Nomor: Print-519/N. 5. 13/Fd.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal (1/7/2020) lalu bendahara Dinas Perkim LA sudah ditetapkapkan jadi tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung Kajari Sungaipenuh, Romy Aryzianto SH MH, didampingi jajaran Kasi Kejari Sungaipenuh, Rabu (22/7/2020) di gedung adhiyaksa.

“Pada hari ini tertanggal 22 Juli 2020, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh. Dua tersangka yakni N selaku pengguna anggaran dan LA selaku bendahara,” ungkapnya.

Dikatakannya, penetapan tersangka ini setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan 35 saksi.

“Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut, ditemukan tiga alat bukti dan menetapkan dua tersangka,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *