Pematangsiantar,gegeronline.co.id-Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Pematang Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat Dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri, Rabu (22/7/2020).
Kedua tersangka tersebut ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar di Polsek Siantar Marihat terkait kasus dugaan Korupsi pengadaan Smart City tahun anggaran 2017 lalu.
Dalam kasus tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 450 juta lebih.
Kejari Pematang Siantar Herrus Batubara, SH saat konprensi Pers, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 17:00 WIB di kantornya mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Siantar Marihat, karena di Polresta Pematang Siantar penghuni tahanan penuh, kata Herrus Batubara.
Menurut Kejari Herrus Batu Bara, kedua tersangka telah dipanggil sebanyak dua kali, selanjutnya tersangka dibawa langsung ke Kantor guna pemeriksaan, dan keduanya langsung dilakukan penahanan, ujarnya.
Kedua tersangka bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan, terlihat tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya. Proses penahanan ke dua tersangka yakni Kadis dan Sekretaris tersebut membutuhkan proses sangat lama karena masih membutuhkan Keterangan saksi lain.
Masa penahanan selama 20 hari kedepan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, jika ada tersangka lain akan dibuat penyelidikan lagi, ujarnya.
Selanjutnya tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 Junto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, tutup Kejari.
Laporan: Syam Hadi Purba Tambak