KerinciHulu,gegeronline.co.id-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wakil rakyat (masyarakat) terdekat langsung bersentuhan di tingkat Desa, maka seluruh BPD terpilih sebanyak 5 orang harus mampu melakukan pengawasan pembangunan disegala aspek kehidupan masyarakat pedesaan, bersama Kepala Desa.
Dan hasil pembangunan harus mampu memberikan azasmanfaat sebagai tujuan akhir pembangunan. Tidak sekali-kali Ketua BPD dan anggotanya menjadi tukang Stempel kepala Kesa (kades), untuk mengesahkan usulan dan menerima BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa), dan masalah penggunaan anggaran lainnya, yang bersumber dari keuangan Negara DAK (Dana Alokasi Khusus) dan atau DAU (Dana Alokasi Umum) APBD Kabupaten Kerinci, dan atau bantuan dari Pemda Provinsi Jambi. BUMDes harus menjadi sumber kekuatan ekonomi pedesaan.
Maka Ketua BPD bersama anggotanya harus memahami pembuatan rencana anggaran pembangunan Desa, dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat, rapat tertinggi BPD bersama Kepala Desa (Kades) dan masyarakat.
Dengan tujuan akhir tercapainya sasaran dan tujuan pembangunan secara fisik dan non fisik untuk mendukung kemajuan pembangunan Desa kedepannya.
BPD dan Kades Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi, harus melakukan kerjasama yang kuat, dengan komitmen yang jujur dan bertanggungjawab untuk membantu tugas Kepala Desa dan pengawasan yang benar guna membangun kepentingan masyarakat Desa.
Dalam perencanaan dan pengajuan anggaran serta pelaksanaannya, harus tetap berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui bersama. Secara fisik dilapangan harus dilaksanakan dengan juknis dan juklak (petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan), sehingga hasil akhir (final quality) layak diterima oleh pihak berwenang dalam hal ini termasuk BPD.
Dan tidak sekali BPD bersama Kades membangun persekongkolan jahat, melibas uang pembangunan Desa baik bersumber DD, ADD, dan bantuan lainnya. Kades dan BPD harus membangun keterbukaan dalam penggunaan dana dan pengawasannya, untuk kemaslahatan orang banyak, bukan kelompok perorangan dan individu-individu. Karena anda hadir dan menduduki jabatan tersebut, karena dipilih dan ditunjuk oleh masyarakat dalam proses pemilihan secara demokratis.
Tanpa dipilih oleh masyarakat anda takkan pernah ada dijabatan tersebut. Lahir dari proses pemilihan oleh rakyat (masyarakat) mewakili rakyat, berjuang dan berbuat untuk rakyat, karena sistem dalam Negara kita adalah perwakilan, hayati dan amalkan Panca Sila, dari Sila pertama sampai lima, simak dan fahami Sila ke empat detail.
Sejumlah harapan dan impian masyarakat Desa Sungai Batu Gantih, yang terekam Gegeronline.co.id, BPD terpilih berasal dari putra terbaik dan generasi muda harus mampu menujukkan kinerja yang baik, baru membahu bersama kades melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat Sungai Batu Gantih khususnya dan pelayanan lebih luas secara umumnya.
Kita harus apresiasi saat ini Desa Sungai Batu Gantih salah satu Desa terbaik di Provinsi Jambi dibawah kepemimpinan Bapak Suardesi yang juga mantan Wartawan, ini harus ditingkatkan dan dijaga kedepannya.
Karena menjaga dan melanjutkan prestasi lebih berat dari merebutnya. Mundur, majunya pembangunan Desa Sungai Batu Gantih, suka tidak suka tanggungjawabnya ada ditangan anda semua. (Gegeronline.co.id/ *** )