Kerinci,Gegeronline.co.id-Selain digugat secara Perdata oleh Ipe Perdamaian melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan perkara nomor 18/Pdt.G/2020/PN Spn, tentang gugatan perdata terhadap Adi Purnomo (tergugat). Kini Adi Pornomo anggota DPRD Kerinci dari fraksi PDIP akan dilaporkan ke Polres Kerinci besok, Selasa (28/7/2020).
Hal tersebut diketahui dari surat laporan yang akan dilayangkan oleh Zoni Irawan ke Polres Kerinci, dalam laporan tersebut tertera atas dugaan tindak pidana pasal 221 ayat (1) KUHP dan pasal 77B jo.76B UU Perlindungan Anak yang diduga dilakukan oleh Adi Purnomo,SE,MM.
Dalam surat laporan yang ditandatangani oleh Zoni Irawan sebagai pelapor, kepada Gegeronline.co.id mengatakan, bahwa ada 8 (delapan) poin yang tertera dalam surat laporan tersebut.
“Iya, ada delapan poin, Salah satu poin dari laporan saya adalah pada tahun 2016 Adi Purnomo dan Sukaseh menjadi tersangka tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP atas Laporan Polisi tahun 2015 lalu yang dilaporkan oleh Ipe Pardamean suami dari Sukaseh,” beber Zoni Irawan ringkas.
Hari Selasa besok, sambung Zoni, surat laporan akan dilayangkan ke Polres Kerinci, .
“Selasa (28/7/2020) jika tak ada kendala, surat laporan akan sampai ke Polres Kerinci,” kata Zoni.
Diketahui, surat laporan tersebut ditujukan kepada Kapolres Kerinci, dengan tembusan Kapolda Jambi, Kapolri di Jakarta, Ketua KPAID Jambi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kerinci. (YWS)