Sembunyikan Tersangka Kasus Perzinahan, Adi Purnomo Resmi Dilaporkan ke Polisi

Ket Foto: Zoni Irawan saat berada di Polres Kerinci dan tanda terima surat laporan.

Kerinci,Gegeronline.co.id-Adi Purnomo anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi resmi dilaporkan salah satu aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci, Selasa (28/7/2020) yang diterima langsung oleh Ilham salah satu staf di Polres Kerinci.

Dalam suratnya, Zoni Irawan melaporkan Adi Purnomo terkait kasus dugaan tindak pidana melarikan atau menyembunyikan Sukaseh yang saat itu merupakan istri dari Ipe Perdamaian dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci sekira tahun2016 lalu dalam kasus perzinahan.

Bacaan Lainnya

Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kepada gegeronline.co.id, Selasa (28/7/2020) membenarkan, bahwa dirinya secara resmi telah melaporkan Adi Purnomo anggota DPRD Kerinci dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Polres Kerinci pada hari selasa (28/7/2020) terkait kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) KUHP, ungkap Zoni.

Ia menambahkan, Adi Purnomo patut diduga telah melarikan atau menyembunyikan tersangka Sukaseh sekira bulan Agustus 2016 lalu, tepatnya sebelum perkara Adi Purnomo disidangkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tambahnya

Selain itu, Adi Purnomo patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Akibat dari perselingkuhan Adi Purnomo dan Sukaseh, kedua anak hasil perkawinan Ipe Perdamaian diduga menjadi terlantar hingga saat ini, lanjut Zoni.

Dengan telah dilaporkannya secara resmi Adi Purnomo ke Polisi, kita harapkan kepada Kapolres Kerinci untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan kententuan hukum dan Perundang-undangan  yang berlaku, tegas Zoni.

Perlu diketahui, selain digugat secara pidana, Adi Purnomo juga digugat oleh Ipe Perdamaian melalui kuasa hukumnya secara Perdata di Pengadilan Negeri dengan gugatan perkara nomor: 18/Pdt.G/2020/PN Spn. Pada sidang pembuktian mendengar keterangan saksi, Kamis 16 Juli 2020 saksi Edi menyampaikan keterangan dibawah sumpah bahwa, bahwa pada bulan Agustus 2016 lalu, Adi Purnomo pernah bercerita saksi Edi bahwa saat itu ia lagi pusing dengan kasus perselingkuhannya dan akan mengirim Sukaseh ke Pekan Baru serta memberikan modal.

Kemudian di suatu hari saksi juga melihat Adi Purnomo menyerahkan sejumlah uang kepada Sukaseh di tepi Jalan Desa Bedeng Delapan Kayu Aro Barat untuk biaya Sukaseh ke Pekan Baru, dalam penyerahan uang tersebut saksi ada bersama Adi Purnomo, dua hari sesudah itu Adi Purnomo menjemput Sukaseh di tepi Jalan Raya Sungai Jambu untuk dan selanjutnya dibawa ke tempat menunggu travel di leter W tepatnya di tepi jalan depan warung telun berasap.

Saksi lain yaitu Nur, juga menerangkan dibawah sumpah didepan majalis hakim, bahwa Sukaseh pernah menumpang tidur dirumahnya selama dua minggu, dan menurutnya, saat berada dirumahnya Sukaseh selalu murung dan pernah ia curhat kepada saya, bahwa ia menyesali, Adi Purnomo yang terus berusaha menghubunginya padahal ia sudah menghindar dan akhirnya ketahuan hubungan selingkuh antara Adi Purnomo dan Sukaseh. Setelah dua minggu menginap di rumah saksi, Sukaseh kemudian pamit mau berangkat ke Pekan Baru. Selanjutnya saksi juga mengakui dua tahun setelah Sukaseh menghilang pernah ketemu kembali dengan Sukaseh di Kayu Aro. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *