DPO Pencuri Uang Rp. 1,6 M Ditangkap

Medan,Gegeronline.co.id-Setelah ditetapkan Daftar Pencarian (DPO) sekitar 10 bulan lalu, pencuri uang milik Pemprov Sumut senilai Rp. 1,6 miliar,  akhirnya Tukul Panjaitan ditangkap Tim Elang Sat Brimob Poldasu. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Menteng, Medan Senin malam, (27/7/20).

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut Kombes Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Kompol Heriyono menyampaikan, kepada Skandal.com, bahwa penangkapan terhadap Tukul dilakukan, setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan DPO pelaku pencurian uang di Kantor Gubernur Sumut ini sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Medan sekitar pukul 17:00 WIB. Selanjutnya, personel yang dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Namun saat itu, DPO sedang tidak berada di kediamannya,”katanya kepada awak media Selasa, (28/7/20).

Kemudian, jelas Heriyono, untuk mencari pelaku, personel Intel Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengendapan (ambush) disekitar Jalan Menteng tersebut. Hasilnya, pada sekitar pukul 21:30 WIB, Tukul pun terlihat sedang melintas, sehingga langsung dikejar dan berhasil dibekuk  di Jalan Menteng, Gang Swasembada.

Heriyono mengatakan, saat dilakukan interogasi lisan, Tukul mengakui perbuatannya ikut terlibat mencuri uang milik Pemprov Sumut di Kantor Gubernur senilai Rp. 1,6 miliar lebih pada Senin, (9/9/2019) lalu. Peran Tukul sendiri adalah sebagai driver dan juga otak pelaku.

“Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp. 300 juta. Uang itu digunakannya untuk berobat di Penang karena pelaku ada memiliki riwayat penyakit,” tandasnya.

Lanjut, Heriyono, Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp. 130 juta yang pernah terjadi di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan hasil sebanyak Rp. 20 juta.

“DPO Tukul Panjaitan diserahkan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka proses penyidikan dan penyelidikan,” tegasnya.

Diketahui, aksi pencurian uang senilai Rp. 1,6 miliar di kantor Gubernur Sumut ini terjadi ketika seorang ASN Pemprov Sumut bernama M. Aldi Budianto (40) bersama rekannnya yang merupakan PHL di Biro Perbekalan Kantor tersebut, Indrawan Ginting (36) mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Senin, (9/9/2019).

Saat mengambil uang, keduanya membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagasi belakang mobil. Namun setibanya di halaman parkir kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, keduanya meninggalkan mobil untuk sholat ashar.

Sehabis sholat keduanya terkejut, karena kunci remot mobil tidak berfungsi karena lubang kunci mobil telah dirusak. Kemudian setelah dicek uang senilai Rp. 1,6 miliar yang baru saja  diambil mereka telah hilang.

Laporan: Syam Hadi Purba Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *