Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, Harus Memberikan Azas Manfaat

Pembangunan tidak hanya ada dalam konsep pro rakyat (Masyarakat), Ide dan gagasan, konsep bisa saja dimunculkan oleh tenaga ahli dibidangnya kapan saja atau tergantung kebutuhan masyarakat yang mendesak. Seharusnya setiap pembangunan harus mampu memberikan azas manfaat sebagai tujuan akhir pembangunan untuk dinikmati masyarakat, bukan hanya batas tercapainya pembangunan dalam jumlah lokasi dan penggelontoran dana, ratusan dan bahkan miliaran rupiah setiap tahun anggaran. Kita perlu jujur, dan bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran keuangan Negara.

Tiga tahun terakhir di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sejumlah kegiatan proyek pembangunan secara fisik digelontorkan dananya oleh pemerintah baik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), APBN dan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten.

Bacaan Lainnya

Tahun anggaran 2019 sebanyak 15 lokasi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, dijadikan sasaran program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) yang dibiayai Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB). Kita bersyukur dengan program tersebut, untuk mencapai azas manfaat bagi masyarakat, bangun yang sudah dikerjakan harus mencapai tujuan,”azas manfaat” bukan sekedar membangun.

Kegiatan pembangunan (pengadaan Sanimas) dengan tujuan memberi manfaat antara lain membangun hidup sehat, bagi kebersihan lingkungan bawah tanah maupun permukaan tanah.

Dengan kegiatan SPALD-Terpusat, Mandi Cuci kakus (MCK) dan Pengadaan air bersih (layak minum). Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, (SPALD) dikelompokkan menjadi dua tipe, yakni SPALD-S dan SPALD-T.

Berdasarkan cakupan pelayanannya, SPALD-T dibedakan menjadi tiga kategori, yakni: a. Skala Perkotaan untuk sistem dengan lingkup Perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan (dua puluh ribu) jiwa. b. Skala Permukiman untuk mengelola air limbah domestik dengan jumlah pelayanan dari 50 (lima puluh) sampai (dua puluh ribu) jiwa. c. Skala Kawasan tertentu untuk mengolah air limbah domestik yang bersumber dari kawasan komersial dan kawasan rumah susun. Ditinjau dari komp…[12.34, 30/7/2020] +62 852-6607-0111:

Sebanyak 15 lokasi tahun anggaran 2019, dijadikan sasaran program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) yang dibiayai Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB).

Dari 24 lokasi sasaran ini yang sudah dikerjakan pada tahun 2016, 2017 dan 2018 baru 9 lokasi, untuk 15 lokasi sasaran lainnya dilanjutkan pada tahun 2019. Pertanyaan masyarakat awam, seperti apa penyelesaiannya secara fisik? Dan sejauh mana memberikan azas manfaat, karena masalah lingkungan dan limbah rumah tangga, sudah jadi masalah terganggunya kesehatan masyarakat.

Dan Program Sanimas-IDB yang diterima Kabupaten Rejang Lebong berlangsung tiga tahun belakangan telah dialokasikan untuk membangun 9 Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) berupa MCK (mandi cuci kakus) kombinasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dengan jumlah anggaran yang terserap mencapai Rp.3,8 miliar.

Program Sanimas IDB yang diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2018 lalu sebesar Rp.3,825 miliar, dana ini digunakan untuk pembangunan SPALD-T dalam 9 lokasi yang meliputi pembangunan fisik IPAL komunal dan MCK.

Program Sanimas berupa pembangunan SPALD-T di daerah diperuntukan bagi 50 rumah atau lebih, yang memiliki satu tempat pembuangan air limbah berupa IPAL komunal dan MCK, di mana tujuannya untuk menjaga kebersihan lingkungan bawah tanah maupun permukaan tanah.

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR untuk mencapai target rencana strategis 2015-2019 melalui program 100-0-100 yakni target 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak, sumber data Kementerian PUPR RI.

Tujuan pemerintah, melalui Kementerian PUPR-RI luar biasa, namun pelaksanaan secara fisik menimbulkan berbagai masalah, dampaknya sulit mencapai tujuan akhir. Berikut petikan penting, salah satu contoh kecil dari 15 lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Program Sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas-ISDB) Pekerjaan Pembangunan Sistim Pengelolaan Air Limbah  Domestik Terpusat (SPALD- T)  Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 Lokasi Dusun 1 dan Dusun 2  Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan nilai kedua lokasi lebih 1 miliaran rupiah, dengan sumber dana APBN.

Seharusnya seluruh limbah masuk ke Bak Penampung tertutup, lalu diolah dengan menggunakan pilter (saringan), sebagai saringannya. Temuan dilapangan jauh berbeda dengan petunjuk teknis, dan diakui warga setempat, sebagaimana diberitakan Ramaonline.co dan Gegeronline.co.id.

Kegiatan yang menelan dana  Rp. 425 juta  yang dikerjakan secara Swakelola oleh BKM Cito Jaya bersama KSM maju bersama  dan KSM Bambu Runcing tersebut, terindikasi gagal pelaksanaan secara teknis dan terkesan dibuat “Asal Jadi.”

SPALD-T yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sejatinya guna memenuhi akses SPALD-T yang bisa dimanfaatkan rata-rata oleh 50-80 Kepala Keluarga (KK) Sambungan Rumah (SR), dengan sasaran agar seluruh air limbah domestik bisa dialirkan  ke sub-sistem pengumpulan berupa jaringan pipa induk dan bangunan pendukungnya, dan sub-sistem pengolahan berupa bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), justru berbanding terbalik dengan kondisi dilapangan saat ini.

Hasil investigasi dilapangan hampir sebagian penerima manfaat SPALD-T Dusun 1 Desa Tabarenah, membuang air limbah domestik ke saluran drainase atau ke Siring di sekitar rumah mereka, disejumlah titik, terlihat pemasangan pipa cuma terkesan sebagai formalitas belaka, karena seluruh limbah tidak masuk ke dalam bak penampungnya. Kendati pihak terkait menyatakan sudah benar menurut teknis yang ada.

Sebagian Pipa-pipa yang terpasang, ternyata tidak terhubung dengan sub-sistem pengolahan berupa bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan salah seorang warga Dusun 1 (satu) , Yuning, 50 tahun, menurutnya sedikitnya ada 6 (Enam) buah rumah diseputaran rumahnya, yakni rumah Siska dan Ita yang awalnya di data sebagai penerima manfaat, namun pada kenyataannya pipa yang dipasang dirumah mereka, tidak terhubung ke bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Semua air limbah kami buang kesungai, bukan ke bak penampung. Kondisi ini tentu saja mempengaruhi lingkungan tempat warga bermukim” Ujar Yuning, polos.

Sementara itu, ditempat terpisah, proyek SPALD-T di Dusun 2, dengan menelan anggaran yang sama, namun dikerjakan secara Swakelola oleh BKM Cito Jaya Bersama/KSM Bambu Runcing tak luput dari indikasi permasalan, yang hampir sama.

Hasil investigasi,  bangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), terkesan tidak terawat dan dibiarkan ditumbuhi oleh semak belukar. Mirisnya, dibeberapa titik bangunan sudah terlihat retak. Padahal, proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan beberapa bulan yang lalu, dan kini sudah 100% diterima bersamaan pencairan dana 100%.

Permasalahan tidak sampai disitu, selain bangunan yang sudah retak dibeberapa titik dan dibiarkan tidak terawat, ternyata ada beberapa titik pipa yang di biarkan terbuka disamping rumah salah seorang warga, bernama Yusmita, yang keberatan dengan adanya pemasangan pipa disamping rumahnya, yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Seharusnya pemasangan Pipa tertutup, agar lebih aman dan jika pecah tidak langsung menyemburkan bau busuk. Katanya program ini untuk mengatasi limbah dalam tanah dan permukaan tanah.

Menurut Yusmita, sudah beberapa kali keberatannya ia sampaikan dengan pihak KSM Bambu Runcing, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak KSM tersebut.

Dari pengamatan dilapangan, kalau masalah teknis bangunan, tidak bisa lepas dari peranan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, CQ Bidang Cipta Karya, yang berkaitan dengan program Sanimas, gedung, jalan lingkungan dan pengadaan sumber air bersih.

Jika kegiatan pembangunan Sanimas berbasis masyarakat, memiliki pengawas teknis (pengawas lapangan) dari Bidang Cipta Karya dan bila menggunakan sistem (cara) PHO dan FHO (Serah terima pertama dan Finis and Hover (serah terima akhir), maka secara teknis harus bertanggungjawab.

Karena cairnya dana 100%, atas dasar teknis sudah dinyatakan baik dan diterima sesuai yang dikerjakan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya), yang direncanakan secara matang oleh pihak Dinas PUPRPKP, Cipta Karya Rejang Lebong. Jika pakai tim PHO, hasil akhir dari tim sebagai acuan diterima pekerjaan Sanimas tersebut.

Dan jika tidak pakai pengawas lapangan (teknis) dan tim PHO, tidak dipakai maka penanggungjawabnya langsung pada Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Disini  dinas penegak Hukum perlu tahu, siapa yang bertanggungjawab secara teknis. Soalnya masyarakat di DEesa hanya bisa kerja sebagai buruh kasar, dan tidak mengerti dengan teknis.

Dan seluruh penggunaan material Pipa, Besi, Semen dan Pasir secara kualitas tanggungjawab pihak teknis, menerimanya untuk dipasang layak atau tidak? Dan bukan tanggungjawab pekerja.

Selain pihak teknis harus bertanggungjawab secara teknis, jika ada tim PHO/ FHO, menyatakan kegiatan tersebut layak diterima, maka tim PHO harus bertanggungjawab, karena “uang honornya (uang jalan) dikeluarkan dari kegiatan proyek” keuangan Negara, jadi tidak lepas tangan begitu saja, sebagaimana diberitakan sebelumnya dikutip kembali.

Penulis Mantan Ketua Kompartemen Bidang Hubungan antar Organisasi Dewan Pengurus Pusat KWRI 2006-2011, Hasil Kongres luar biasa/ Pemimpin Redaksi Gegeronline.co.id/ Redaktur Ramaonline & Rafflesia Post, tinggal di Kota Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *