Revisi Perda RT-RW Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat !

Lebong,Gegeronline.co.id-Setelah penggodokan Peraturan Daerah (Perda) revisi tentang RT/RW atau revisi tata ruang yang dilakukan Dinas PUPR-Hub di ruang rapat graha Setda Lebong, Selasa (28/7/2020) dalam rangka rapat kordinasi lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) se-Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu jadi sorotan Ormas Garbeta Provinsi Bengkulu.

Ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Deddi Mulyadi di radaksi Gegeronline-Bidik07elangoposisi di suka marga Rabu, Sore (29/7/2020) pukul 17:10 WIB. menyampaikan, kepada tim pembentukan tentang revisi RT/RW atau Perda Tata Ruang, Perda nomor 14 tahun 2012 untuk mengakomodir potensi yang ada di Kabupaten Lebong untuk kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai terkesan revisi tata ruang ini berunsur pesanan atau untuk kepentingan kelompok,” ujar Deddi.

Selain itu, Deddi juga mengingatkan karena tahun ini adalah tahun politik. Terlepas siapa pun Bupati Lebong kedepan, jika acuan dasarnya (Perda Tata Ruang) salah, maka akan memperlambat perkembangan Kabupaten Lebong dan tidak mensejahterakan masyarakat.

“Saya berharap kepada dewan dan tim untuk selektif dalam pembahasan revisi tentang perda tata ruang dalam mengambil keputusan dan mengesahkan yang diluar kepentingan masyarakat Lebong,” tegasnya.

“Sesuai dasar hukum UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukkan peraturan perudangan-undangan dan dengan direvisinya Perda Tata Ruang tersebut, kita sangat mendukung program Pemerintah yang mengutamakan kepentingan masyarakat,” harap Deddi.

Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Jhoni Prawinata SE, MM melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Mast Irwan NME, ST saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah paparan terkait rencana revisi Perda tentang RT/RW.

“Kita minta kepada semua organisasi Pemerintah daerah terkait untuk memberikan masukan dan lain sebagainya terkait rencana akan dilakukannya revisi terhadap peraturan daerah tentang RT/RW,” ungkapnya, Dikutif dari PortalBengkulu.com (29/7/2020).

Saat ditanyakan tentang dasar acuan luasan wilayah Kabupaten Lebong, apakah akan mengacu kepada Undang-undang nomor 39 tahun 2003 atau Permendagri nomor 22 serta terakhir Permendagri nomor 72 tahun 2019 dimana dengan Perda RT/RW yang akan direvisi ini nanti akan menentukan status wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Lebong.

Maka sebagaimana diketahui khalayak ramai adanya salah satu Kecamatan yang pernah secara administrasi masuk dan tercatat sebagai wilayah Kabupaten Lebong yang sekarang sudah masuk wilayah Kabupaten lain.

”Hal tersebut akan kita koordinasikan kembali dengan pemerintah pusat. Kita sekarang masih bekerja dalam tahap pendahuluan yang artinya masih menampung segala sesuatu terkait rencana revisi Perda RT/RW. Terkait paparan dimaksud nantinya akan ada laporan antara dan laporan akhir. Dan kita akan koordinasikan dengan Pemerintah pusat karena revisi Perda RT/RW bukan hanya menyangkut luasan wilayah tetapi adanya tentang zona-zona kewilayahan,” tutupnya.

Pewarta: Harlis SP/ Sbong Keme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *