KotaCurup,Gegeronline.co.id-Selayang Pandang Kegiatan pengadaan Sarana air bersih untuk ratusan Kepala Keluarga (KK) Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terbengkalai. Inilah salah satu kegiatan pengelolaan air bersih tanpa air, dengan nilai biaya Rp. 318.000.000,- tahun anggaran 2019 lampau dengan sumber Dana Desa (DD), mubazir, Kades selaku pengelola DD, harus bertenggungjawab.
Dari pemantauan Wartawan Gegeronline.co.id & Ramaonline.co, tidak aneh lagi sejumlah lokasi/ Desa pembangunan pengadaan sarana dan prasarana air bersih, tanpa air. Sangat aneh, pengadaan air tanpa air, ini patut diduga survey awalnya tidak benar, yang dilakukan TPL (Tim Pendamping Lapangan) atau Konsultan Perencana dan Pengawas.
Masa debiet airnya yang kecil atau tidak cukup pendataan dan perencanaan lapangan disahkan menjadi proyek kegiatan pengadaan air bersih untuk masyarakat yang akhirnya sia-sia, alias mubazir.
Maka pengeluaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 318 juta itu wajib dipertanggungjawabkan secara Hukum dan administrasi. Karena bangunan ini menggunakan Keuangan Negara, yang harus dipertanggungjawabkan.
Pembuatan perencanaan dan pengawasan secara teknis ditangani Tim Pendamping Lapangan (TPL) atau tim pendamping bangunan Desa. Dari hasil capaian akhir, pengadaan air bersih tanpa air di Desa Lubuk Ubar, ini jelas merugikan masyarakat banyak.
Kepala Desa Lubuk Ubar, Harfin sampai laporan ini diturunkan belum diperoleh keterangannya. Pada saat dihubungi pekan silam, sedang tidak berada ditempat.
Kepala Desa (Kades) sebagai pihak pengelola keuangan Desa termasuk DD, harus bertanggungjawab penggunaan dana yang mubazir tersebut, bersama Tim Pendamping Lapangan, sebagai pihak yang melakukan survey memutuskan layak tidaknya dibangun kegiatan pengadaan air bersih dilokasi tersebut. Itu semua atas kepetusan mereka bersama Kades.
Dan tidak sekedar mengesahkan hasil survey, merencanakan dan pengawasan teknis. Tapi, kenyataannya tidak memberikan azas manfaat sebagai tujuan akhir pembangunan. Akhirnya uang Negara yang digunakan sebesar Rp. 318 juta itu, mubazir (sia-sia).
Kasus serupa tapi tidak sama juga pengadaan air bersih di Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur, beberapa tahun silam juga mubazir. Dan sangat banyak bangunan yang sia-sia di Rejang Lebong, sudah seharusnya adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menindak pelakunya.
Dan banyak yang terjadi, gagal bangunan, baik sebagian maupun keseluruhan berarti kebocoran penggunaan anggaran Keuangan Negara yang tidak bermanfaat sama sekali atau sia-sia harus ditindak untuk membuat efek jera. Dan jika dibiarkan berlalu tanpa tanggungjawab, tak akan ada hasil pembangunan apa saja, dapat dinikmati masyarakat.
Dan tanpa pengawasan secara ketat, dan penegakan Hukum yang professional, pelaku pembangunan akan bebas melakukan kejahatan terhadap penggunaan anggaran, muaranya masyarakat tetap dirugikan. Kapan daerah ini akan lebih baik, jawabannya,…entahlah?. Jangan sampai kita hanya berpangku tangan menunggu kehancuran? (Gegeronline.co.id/ ***/ Marhaen Jabier).