Dua Tahun Tersangka, Bupati Simalungun Diduga Kebal Hukum

Ket Foto: JR Saragih Bupati Simalungun Ketika Memberikan Keterangan Pers di Kantor Gugus Tugas Covid-19 Simalungun

Simalungun,Gegeronline.co.id-Bupati Simalungun JR. Saragih dipastikan akan aman meskipun sudah dua tahun menjadi tersangka di Polda Sumatera Utara. Hal ini dapat dilihat dari  lamanya kurun waktu status tersangka yang disandang selama ini.

Hal itu dikatakan Praktisi Hukum Sumatera Utara Randy SH, MH Kamis (6/8/2020) kepada awak media ini, bahwa akan menjadi sejarah kelam di Negeri ini tentang status Tersangka JR. Saragih Bupati Simalungun masalah ijazahnya ketika mencalon Jadi Gubernur Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya itu Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Pusat Jan Wiserdo Saragih juga telah mendesak Polda Sumut menangkap JR. Saragih Bupati Simalungun yang sudah dua tahun menyandang status tersangka, ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Pendidikan Strategi Sumut Al Husein mengatakan, kamis (6/8/20) JR. Saragih Bupati Simalungun lolos masalahnya karena beliau dekat dengan Partai berlambang merah yang akan dijadikan menjadi tameng.

Bukan hanya itu, Dewan Penasehat Kahmi Rasidin harap pernah mendesak Polda Sumut menangkap JR. Saragih  tapi saat ini masih belum juga ditangkap, jika hal ini juga belum ditangkap pada waktu dekat akan mengirim Surat kepada Kapolri di Jakarta, tegasnya.

Laporan: Syam Hadi Purba Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *