Kerinci,Gegeronline.co.id-Pengunjung setia gegeronline tentu sudah tidak asing lagi dengan sosok Amir Mahmud, S.Ag., MH., CLA., pengacara kondang asal Batam yang diminta Ipe Perdamaian menjadi Kuasa Hukumnya untuk menggugat Adi Purnomo oknum anggota DPRD Kerinci dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait kasus perselingkuhan dengan Sukaseh (istri Ipe Perdamaian) yang sempat heboh di berbagai pemberitaan media cetak dan online Provinsi Jambi.
Amir Mahmud Advokat yang juga pernah menjabat di Ombudsman RI Kepulauan Riau ini mampu menghadirkan saksi yang membuka peran Adi Purnomo dibalik hilangnya tersangka Sukaseh sebelum perkara pidananya disidangkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tahun 2017 lalu.
Tak ketinggalan para awak media cukup terperangah dibuatnya dan menarik untuk disimak bagi gegeronline, karena dalam surat gugatannya banyak memuat tentang hukum adat Kerinci dalam mengkonstruksi kesalahan tergugat.
Belum lama ini gegeronline.co.id mencuri momen mewawancarai Advokat yang berperawakan kurus dan sederhana itu terkait kekagumannya dengan alam Kerinci. Berikut petikan wawancara gegeronline dan Amir Mahmud:
Gegeronline: Dalam surat gugatan perdata bapak selaku pengacara Ipe Perdamaian, kami melihat banyak disinggung tentang adat Kerinci, bisa dijelaskan tujuannya untuk apa?
Amir: Begini, Gugatan Ipe Perdamaian itu tentang perbuatan melanggar hukum, hukum di Negara kita selain yang tertulis dalam Peraturan Perundang-undangan, juga meliputi hukum yang hidup di masyarakat. Saya memandang Adat Kerinci yang luhur dan masih nyata dalam kehidupan masyarakat termasuk yang tepat untuk menilai perbuatan melanggar hukum yang digugat.
Gegeronline: Maksudnya masih nyata seperti apa pak?
Amir: Nyata itu ya jelas, bisa dilihat atau dirasakan, sudah jadi pengetahuan umum, adanya tidak perlu lagi pembuktian. Hidupnya Adat Kerinci seperti itu. Ada Ninik Mamak yang masih dihormati dan berfungsi, ada sejumlah Luhak yang dipimpin Depati, ada adat yang sebenar adat yang diyakini, ada adat yang teradat, ada-adat yang diadatkan dan ada pula adat istiadat, ada Seloko Jambi yang mengandung Hukum Adat Nan 5 Pucuk berserta Undang Nan 4 Pucuk. Bahkan ada Perda Provinsi Jambi tentang Lembaga Adat untuk menjamin lestarinya adat. di dalam Adat Kerinci ada banyak larangan yang dikuatkan dengan sanksi bagi yang melanggar dan nyata ditegakkan apabila dihadapkan pada sidang adat.
Gegeronline: Terkait kasus hubungan Adi Purnomo dengan Sukaseh yang sekarang digugat klien bapak, yang mana dari hukum adat itu yang bersinggungan.
Amir: Biar elok kita fokus pada perbuatan yang digugat ya. Jangan pada orangnya. Tapi ini agak panjang ya.
Gegeronline: ya, silakan Pak.
Amir: Begini, seperti ramai beritanya termasuk oleh media anda (maksudnya Gegeronline-red) ada sesuatu yang umumnya orang sebut perselingkuhan tahun 2015 antara Tergugat dengan istri Penggugat yang diketahui bermula dari chat BBM antara Tergugat dengan akun kasih amanda milik istri Penggugat. Kebetulan perangkat BBM akun kasih amanda ada ditangan Penggugat. Tergugat sangat mesra dan berani menyebut hal yang mengarah pada hubungan badan dalam chatnya melalui BBM itu. Akhirnya terbongkar dan menyeruaklah adanya apa yang orang sebut waktu itu sebagai perselingkuhan. Sempat disidangkan di Kantor Desa namun tidak selesai karena tidak ada titik temu uang tutup malu antara Penggugat dengan Tergugat dan pada akhirnya menjadi perkara pidana, di mana Tergugat jadi Terdakwa perzinahan. Istri Tergugat yang jadi tersangka perzinahan belum sempat didakwa menghilang tidak diketahui keberadaannya. Dakwaan tidak terbukti di antaranya sebab lawan hubungannya tidak dapat dihadirkan dipersidangan. Nah, meski pun dakwaan perzinahan tidak terbukti namun adanya chat BBM dan pengakuan bersalah atas chat BBM itu terbukti. Di dalam putusan itu jelas. Klien saya yang kecewa dengan putusan perkara pidana itu menggugat hubungan itu, antara lain dasarnya chat BBM beraroma porno. Chat BBM dan permintaan maaf serta tidak adanya upaya penyelesaian oleh Tergugat setelah Rapat di Kantor Desa yang gagal itulah yang dinilai menurut Adat digugatan itu. Ternyata ada larangan sumbang salah dalam Adat Kerinci. Singkatnya perbuatanTergugat ditimbang dari segi adat termasuk melanggar hukum larangan sumbang salah dalam adat Kerinci. Ada juga aturan Tegak mengintai lenggang, duduk mengintai kelam yang mengharuskan denda bila terjadi pergaulan antara wanita bersuami dengan laki-laki lain.
Gegeronline: Fasih yo bapak bicara segi Adat Kerinci. Bapak kan bukan suku Kerinci, piyo caro iko tahu banyak?
Amir: Ah, engkau ni bikin daku tersanjung.
Gegeronline: wkwkwk
Amir: Awalnya saya ini taunya Uhang Kerinci itu banyak cakapnya (kemampuannya-red) dan terbilang berhasil kalau diberi amanah memimpin suatu urusan. Saya lihat itu di Batam dan Tanjungpinang. Di Sungai Penuh ini saya kenal Pak Zulhelmi pernah jadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, tanpa kecakapan yang memadai dan integritas yang teruji anda tidak bisa berada Ombudsman. Tentang Kerinci semula itu saja yang saya tahu, selebihnya tidak. Namun apabila saya diceritakan oleh Ipe masalahnya, menjadi Kuasanya, diserahi salinan putusan tahun 2017 perkara pidana perzinahan itu, saya berfikir seharusnya hukum adat dapat digunakan untuk menilai. Sejak itulah saya searching di google Adat Kerinci. Alhamdulillah jauh melampaui harapan rupanya sangat mudah menemukan Disertasi, Tesis, Skripsi, Jurnal ilmiah, dan sebagainya tentang Adat Kerinci yang hidup. Kebetulan pula ketika shalat Ashar di Masjid Agung Pondok Tinggi saya membaca semacam seperangkat larangan Adat di sebuah pamplet besar di dinding luarnya. Saya kagum, sangat kagum. Luar biasa, di balik agungnya arsitektur bangunan Masjid Agung Pondok Tinggi ada nilai dan hukum adat yang luhur menjadi filosofi dan inspirasinya. Dua hal itu mendorong jiwa saya mencari tahu bagaimana wujudnya di masyarakat dan ternyata sangat nyata. Di masyarakat Kerinci saya lihat nyata adanya berbagai-bagai lembaga Luhak, jabatan Depati, praktik pengakuan dan berfungsinya Ninik Mamak dalam hal misalnya ada yang hendak membangun rumah pada bidang-bidang tanah tertentu. Saya juga unduh dari jaringan data dan informasi hukum pemerintah adanya sejumlah hutan adat yang ditetapkan melalui Keputusan resmi. Pendeknya sedikit banyak akhirnya saya punya pengetahuan tentang Adat Kerinci dan wilayah Kerinci nan elok ini. Benar-benar Sekepal Tanah Dari Surganya Allah.
Gegeronline: wow, luar biasa. Kerinci itu Pak Pengacara mencari tahu Adat Kerinci. Kalau boleh tahu bagaimana pandangan Bapak tentang Kerinci.
Amir: Persis dengan sebutannya Sekepal Tanah Dari Surga. Alamnya sangat indah, masyarakatnya ramah, asyik dan tidak bertele-tele, adatnya luhur, hidup, dan banyak bukti mampu membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat, juga dalam hubungan dengan alam.
Gegeronline: Ada yang membuat bapak terkesan di Kerinci ini?
Amir: Oh tentu ada. Paling berkesan dan wajib kita pertahankan di Kerinci ini sikap beragama rakyat dan pemimpin masih kokoh, prostitusi dan dunia malam yang merusak sangat jauh dari kehidupan masyarakat. Dua hal ini prestasi dan kekuatan. Sakti Alam Kerinci bisa goyah jika dua prestasi dan kekuatan ini pudar.
Gegeronline: Apa hubungannya Sakti Alam Kerinci dengan sikap beragama dan menjauhkan prostitusi?
Amir: Kalau mau lihat hubungannya cukup ingat Adat Basandi Syara, Syara’ Basandi Kitabullah yang seperti Urang Minang menjadi tumpuan Adat Kerinci. Kitabullah mengaitkan rusaknya alam dengan akhlak manusia. Sikap beragama itu akhlak kepada Allah, bentuknya Ibadah dan meninggalkan larangan di antaranya prostitusi. Sikap beragama juga menghendaki akhlak terhadap alam yang dilarang dirusak dan wajib dilestarikan. Makanya mempertahankan sikap beragama dan menjauhkan negeri dari prostitusi menurut hemat saya berkaitan langsung dengan kelangsungan Sakti Alam Kerinci. Itulah hebatnya Kakek Moyang Uhang Kincai dimasa silam, mampu meletakkan fondasi Adat pada Syara’ yang Basandi Kitabullah, adat yang sebenar adat.
Gegeronline: Sejauh ini apakah bapak nyaman setiap kali datang ke Kerinci.
Amir: Sangat, sangat nyaman setiap kali di Kerinci. Saya berterimakasih kepada masyarakat, Pemkab Kerinci dan Pemko Sungai Penuh, dan juga kepada institusi penegak hukum atas kenyamanan itu.
Gegeronline: Dengan rasa nyaman itu ada keinginan tinggal di Kerinci?
Amir: Teman, biarlah hidup ini mengalir sesuai arah yang ditentukan Pemilik langit, amin dan terimakasih. (YWS)