Bengkulu,Gegeronline.co.id-Panglima Hukum Rakyat (PHR) Provinsi Bengkulu mengajukan surat permohonan kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesi (KPK-RI) dengan surat nomor: 17/PHR BKL/7/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
Dalam suratnya, PHR Bengkulu mengajukan permohonan kerjasama dengan KPK dalam hal pemberantasan korupsi seperti, akan berkoordinasi secara tertutup, dapat memberikan informasi dan laporan kepada KPK secara tertutup dan dapat melakukan sosialisasi dalam pencegahan tindakan korupsi.
Dan ini adalah sebagai bentuk komitmen PHR untuk fokus pada satu hal yang menjadi prinsip dan harga mati, yaitu transparansi dan anti Korupsi di wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.
Ketua PHR Provinsi Bengkulu M. Igbal, S. Sos, MH kepada Gegeronline mengatakan, bahwa permohonan kerja sama dengan pihak KPK ini tidak hanya sekedar berbagi data yang terintegrasi, namun juga ada dua hal yang bisa dilakukan sekaligus.
Pertama, memastikan bahwa perjuangan memberantas Korupsi itu tiada henti di Provinsi Bengkulu.
Kedua, “mendorong agar terselamatnya uang rakyat,” jelas Igbal, Sabtu (08/08/2020).
Lebih lanjut Ia mengatakan, transparansi bukan hanya dalam aspek atau dimensi anti Korupsi saja, namun juga untuk efisiensi mendukung roda Pemerintahan agar berjalan lebih efisien dan efektif untuk melayani warga secara maksimal.
Selain itu juga membantu dalam menjaga dan mengawal niat Provinsi Bengkulu dalam membangun Pemerintahan yang bersih dan transparan agar tetap terjaga, kata Igbal.
“iya, Permohonan kerja sama ini juga untuk pengawasan penggunaan uang Negara dan kinerja Pemerintah yang ujung-ujungnya uang rakyat bisa kembali ke rakyat,” tutup Igbal.
Pewarta: Amir Sarif/Harlis SP