Ditetapkan Tersangka, Jaksa Cantik Ditahan di Rutan Salemba

Ket Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jakarta,Gegeronline.co.id-Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menangkap Jaksa cantik, Pinangki Sirna Malasari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/8/2020) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga langsung ditahan usai dilakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

“Setelah (Pinangki) ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Hari melalui keterangan persnya, Rabu (12/8/20).

Ia Menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/20) malam. Setelah itu, Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejagung.

“Dilakukan pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkapnya.

Setelah itu ia menerangkan, penahanan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hari sebelumnya mengatakan penetapan tersangka terhadap Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana Korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu Pinangki Sirna Malasari,” jelasnya.

Sebelumnya, Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di nonjobkan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis Pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya, Kejagung memutuskan membebas tugaskan Pinangki dari jabatannya.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke luar Negeri tanpa izin tertulis dari Pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Sumber: Klikanggaran.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *