Dua Aset Terbengkalai, BPAN Sebut Pemkab Lebong Langgar Perpres 73 Tahun 2011

Ket Foto: Yudi Hariansyah Anggota BPAN Rejang Lebong dan Lebong, Balai Benih Ikan (BBI) Nangai Tayau berlokasi di Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Gedung Olah Raga (GOR) Tes di Lebong Selatan Kabupaten Lebong.

Lebong,Gegeronline.co.id-Dua aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Provinsi Bengkulu yang dibangun di masa Dalhadi Umar Bupati Pertama dan dilanjutkan oleh Bupati Rosjonsyah yang hampir memasuki tahun ke 10, namun dua aset tersebut yaitu Gedung Olah Raga (GOR) Tes Lebong Selatan dan Bangunan Balai Benih Ikan (BBI) Nangai Tayau hingga kini tak terurus dan terbengkalai.

Hal ini disorot oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Rejang Lebong dan Lebong, BPAN menduga terjadi perlanggaran Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2011. Ini dapat dilihat dari postingan akun Facebook (FB) Yudi Hariansyah, Jum’at (7/8/20) Pukul 23:07 WIB. belum lama ini.

Bacaan Lainnya

“Banyak sekali bangunan terbengkalai di Kabupaten Lebong, ini menjadi catatan hitam yang sangat tidak enak di pandang, mengingat setiap bangunan bangunan yang menghabiskan anggaran miliyaran rupiah. Kalau begini sudah berapa banyak anggaran yang habis begitu saja, sedangkan bangunannya tidak berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” tulis Yudi anggota BPAN Rejang Lebong dan Lebong.

Selain itu, sambung status berandanya, sudah pelanggaran melawan hukum, terkait aset yang diduga biarkan terbengkalai tanpa ada renovasi dan rehabilitasi untuk pemeliharaannya dari pemerintah daerah.

“Hal ini sudah melanggar peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, hal ini sangat tidak bisa dibiarkan, karena mengingat sudah banyak sekali anggaran negara yang diserap, sedangkan bentuk fisik bangunan terkesan diterbengkalaikan ini sebuah kerugian negara yang sangat besar,” tuturnya dalam tulisan.

Pewarta : Sbong Keme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *