Sanimas Diperuntukkan 50SR-80SR Per-KSM Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat?

Ket Foto: Dok Papan Merk KSM 1 Taba Renah Rejang Lebong

Pembangunan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), adalah sebuah program yang menarik dan luar biasa bagi kebutuhan masyarakat untuk menjaga lingkungan rumah tangga pembuangan hajat besar (tinja), buang hajat kecil (kencing), mandi cuci kakus (mck), cuci piring pada prinsipnya menciptakan hidup sehat dan bersih setiap rumah tangga di Kota dan pedesaan.

Program Sanimas ini harus dilanjutkan oleh Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) Republik Indonesia, Direktorat Cipta Karya (Dirjen Cipta Karya). Karena program ini untuk mengatasi limbah rumah tangga, “tinja, mandi cuci kakus” (mck) cuci piring, agar tidak dibuang disembarang tempat yang dapat menganggu lingkungan pemilik rumah dan tetangga.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaanya secara fisik, maka harus dikerjakan sesuai petunjuk teknis, yang disiapkan Bidang Cipta Karya didinas masing-masing daerah, Kabupaten, Kota dan Provinsi tidak hanya batas diselesaikan, prinsip yang di perjuangkan secara nyata memberikan azas manfaat bagi masyarakat, pemilik rumah dan tetangga sebagai peserta manfaat. Terpenuhinya tujuan akhir pembangunan, (azasmanfaat).

Dan tidak batas pencapaian terpenuhi jumlah lokasi pembangunannya, dan jumlah dana yang dicairkan sesuai nilai yang dicantumkan pada papan merk kegiatan. Harus diingat tidak setiap tahun anggaran bisa di kucurkan pada lokasi yang sama, karena banyak lokasi dan pembangunan lainnya yang akan dibangun Pemerintah, agar pembangunan yang seimbang  dan merata dapat di capai.

Kabupaten Rejang Lebong, tiga tahun terakhir menjadi sasaran pembangunan Sanimas (Sanitasi Berbasis Masyarakat), ini sebuah keberuntungan bagi perbaikan lingkungan dalam rumah tangga dan tetangga sebagai peserta pemanfaat, di Rejang Lebong.

Sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas- ISDB) pekerjaan Pembangunan Sistim Pengelolaan Air Limbah  Domestik Terpusat (SPALD- T) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 berada di 15 lokasi atau Desa.

Secara teknis mulai dari perencanaan dan pengawasannya berada ditangan TPL (Tim Pendamping Lapangan), sebagai Konsultan (merencanakan dan pengawasan) berarti bertanggungjawab mulai dari merencanakan (survey), ditetapkannya lokasi di Desa/ Kelurahan sampai serah terima kahir, setelah diperiksa oleh tim PHO/FHO (serah terima pertama dan Finish Andhover (serah terima akhir).

Atas dasar serah terima akhir diterima, berarti secara teknis memenuhi syarat, tidak ada lagi bangunan Sanimas, bangunan seluruh SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat) yang ditampung bak Komunal (tertutup), yang retak dan salah pasang pipa dan lain sebagainya. Artinya, Proyek dinyatakan selesai 100% dan uang dicairkan 100% berarti kondisi bangunan harus steril (aman), harus sesuai dengan rencana umur bangunan minimal 5 tahun atau lebih. Masa, bangunan di Desa Taba Renah 2, pada bangunan induk Komunal sudah retak-retak. Sedangkan serah terima kahir, jika bangunan permanen pada Juni 2020. Kini pada posisi bulan Agustus 2020, sudah retak, berarti berumur sangat pendek.

Apakah secara teknis memenuhi syarat atau tidak, yang tahu hanya TPL (Konsultan) dan PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan) bukan masyarakat. Dimana masyarakat setempat, bagi yang ikut hanya bekerja sebagai buruh bersama tukang, bukan ahlinya. Ada dugaan “campuran Semen-Pasir” sebagai perekat utama bangunan fisik tidak sesuai dengan RAB (Recana Anggaran Biaya) dan teknis pelaksanaannya.

Berdasarkan data yang tercantum pada papan nama Proyek, perlokasi (KSM) dilaksanakan Kelompok Swadaya Masyarakat sebesar Rp. 425 juta cukup besar, sedangkan Desa Taba Renah, Kecamatan Curup Utara memperoleh dua 2 lokasi, disebut Taba Renah 1 dan 2, berarti dana yang dikucurkan Pemerintah Rp. 850 Juta, berarti untuk 100 SR (Sambungan Rumah) tangga.

Kedua lokasi itu dibawah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dikerjakan KSM Maju Bersama dan KSM Bambu Runcing, terindikasi tidak tepat teknis, “campuran semen-pasir dan pasangan” batu naik serta plasterannya.

Disinilah peran dari Konsultan perencanaan dan pengawas harus berjalan sebagaimana mestinya, sehingga bisa terpenuhinya rencana umur bangunan, tidak asal selesai dikerjakan?

SPALD-T yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sejatinya guna memenuhi akses SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik – Terpusat), dan seluruh limbah harus masuk kedalam bak penampung (komunal) dengan bangunan tertutup.

Dan harus mengikut sertakan minimal untuk 50 Sambungan Rumah (SR) s/d 80 Sambungan Rumah (SR), dengan dana sebesar Rp. 425 Juta per-KSM, jika dihitung secara rinci berarti Pemerintah menyiapkan dana antara Rp. 5 juta lebih per-rumah bila jumlahnya benar 80 SR dan Rp. 8 Juta per-rumah jika jumlah sambungannya 50 SR (Sambungan Rumah). Jika dibawah 50 SR per-KSM, kemana sisa dana tersebut?

Disini harus jelas, terjamin adanya sambungan minimal untuk 50 buah Sambungan Rumah (SR). Tidak batas terpenuhi lokasi, SR merupakan tujuan utama, bahwa dengan dana Rp. 425 Juta, akan mampu mengadakan sambungan untuk 50 SR (Sambungan Rumah).

Gambaran Umum Simtem Pengelolaan Air Limbah Domestik–Pusat (SPALD-Terpusat): Merujuk pada peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 04 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dikelompokkan menjadi dua tipe, yakni SPALD-S dan SPALD-T.

Berdasarkan cakupan pelayanannya, SPALD-T dibedakan menjadi tiga kategori, yakni:

  1. Skala Perkotaan untuk sistem dengan lingkup perkotaan dan atau regional dengan minimal layanan (dua puluh ribu) jiwa.
  2. Skala Permukiman untuk mengelola air limbah domestik dengan jumlah pelayanan dari 50 (lima puluh) sampai (dua puluh ribu) jiwa.
  3. Skala Kawasan tertentu Untuk mengelola air limbah domestik yang bersumber dari kawasan komersial dan kawasan rumah susun.

Program Sanimas, dibiayai Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) atau disingkat IDB.

Dari 24 lokasi sasaran di Rejang Lebong tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 baru 9 lokasi, untuk 15 lokasi sasaran lainnya, dilanjutkan pada tahun 2019 lampau, sudah dinyatakan rampung 100% fisik dan keuangannya.

Program Sanimas-IDB yang diterima Kabupaten Rejang Lebong selama tiga tahun belakangan telah dialokasikan untuk membangun 9 Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat (SPALD-T) berupa MCK (mandi cuci kakus) kombinasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dengan jumlah anggaran yang terserap mencapai Rp3,8 miliar.

Program Sanimas berupa pembangunan SPALD-T di daerah tersebut diperuntukan bagi 50 rumah atau lebih, yang memiliki satu tempat pembuangan air limbah berupa IPAL komunal dan MCK, di mana tujuannya untuk menjaga kebersihan lingkungan bawah tanah maupun permukaan tanah. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR untuk mencapai target rencana strategis 2015-2019 melalui program 100-0-100 yakni target 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak.

Dari 15 lokasi ditahun anggaran 2019, 13 lokasi lainnya diluar Taba Renah 1 dan Taba renah 2, tengah dalam proses Invetigasi Tim Media Gegeronline Group, Bidik07elangOposisi, Ramaonline.co, Rafflesia Post. Dengan harapan memberikan azasmanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta manfaat.

Jangan sampai bertentangan dengan rencana semula. Bila ditemukan hasil akhir rencana semula, tidak sesuai dengan realisasi tujuan akhir azasmanfaat, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan Korupsi. Dalam hal ini, pihak perencanaan, pengawasan (Konsultan), bertindak sebagai TPL (Tim Pendamping Lapangan), bersama PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), harus turut bertanggungjawab atas penggunaan keuangan dari IDB (Islam Deploment Bank).

Dan KSM (Kelompok Swudaya Masyarakat) melalui masing-masing ketua harus berani menjelaskan penggunaan dana secara rinci, kemana saja dana di alirkan?

Karena penyelesaian kegiatan fisik Sanimas Rejang Lebong, selama tiga tahun anggaran telah menghabiskan dana lebih kurang Rp. 8 miliar, untuk 24 lokasi dengan tanggungjawab pengawasan ditangan Konsultan Perencana dan Pengawasan atau Tim Pendamping Lapangan (TPL) saudara Husni dan tanggungjawab Teknis Pelaksanaan Kegiatan dengan pejabatnya saudara Budi Luhur (Luhur).

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak bermaksud berburuk sangka dulu, kegiatan pembangunan Sanimas di Rejang Lebong kita harapkan tetap berlanjut, karena banyak desa/ lokasi yang perlu dibangun kedepannya. Dengan harapan mampu memberikan azas manfaat bagi masyarakat peserta manfaat.

Karena prinsip pembangunan Sanimas (Sanitasi berbasis masyarakat) ini, mampu membersihkan limbah dalam tanah dan permukaan. Tidak terganggunya lingkungan per-rumah tangga Sambungan Rumah (SR) tetangga dan lingkungan. Sekaligus mengubah paradikma berfikir masyarakat, akan hidup dengan lingkungan yang bersih, sehat antar keluarga dan tetangga. (***)

Dari catatan yang terabaikan, Oleh: Gafar Uyub Depati Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *