BNNP Jambi Berhasil Amankan 7 Kg Sabu dan 4 Kurir

Ket Foto: Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan 7 Kg sabu-sabu jenis baru senilai Rp 7,5 miliar. Pengamanan itu di kawasan Pal 13, Kabupaten Muaro Jambi

Jambi,Gegeronline.co.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasila mengamankan  empat kurir pembawa 7 Kg Narkotika jenis Sabu-sabu  jenis baru yang berasal dari wilayah Aceh senilai Rp. 7,5 Milyar di kawasan Pall 13 Mestong.

Penangkapan dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Dwi Irianto, berawal dari Pall 13, Muaro Jambi. Awalnya, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka, dari dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.

Bacaan Lainnya

Petugas kembali melakukan pengembangan, kemudian, sekira pukul 14:30 WIB, petugas kembali menghentikan mobil Kijang Innova berwarna abu-abu. Dan saat berusaha dihentikan, pelaku justru melarikan diri dan berusaha menabrak petugas.

“Kita sudah beri tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” kata Dwi melalui Kanit Berantas, IPDA Riko, Rabu (19/8/2020) pagi.

Setelah berhasil menghindar, mobil pelaku akhirnya terhenti dikawasan Desa Bertam, RT. 3, Muaro Jambi lantaran terperosok ke dalam kanal.

Bukannya menyerahkan diri, pelaku justru kembali melarikan diri kedalam perkebunan sawit. Petugas sempat kehilangan jejak, dan terus melakukan pencarian.

Setelah berjibaku sekira kurang lebih 11 jam di tengah perkebuan, tepat pukul 01.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku. Tidak hanya itu, satu diantara pelaku turut dihadiahi timah panas, lantaran mencoba melawan petugas.

Barang bukti yang diamankan tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi sabu seberat 7 Kg senilai Rp. 7,5 Miliar di kawasan Pal 13, Mestong.

“Satu pelaku kita beri tindakan tegas, sebelum dibawa ke kantor, terlebih dahulu kita bawa kerumah sakit, untuk mendapat perawatan,” kata Riko.

Penyelidikan terus berlanjut, setelah menggali dan mengintrogasi pelaku, petugas kembali mendapat petunjuk keberadaan 7 Kg sabu-sabu. Tepat pada pukul Rabu (19/8) pukul 06.30 WIB, petugas akhirnya berhasil menemukan sabu-sabu senilai Rp 7,5 Miliar, yang dikemas dalam bungkus merah, merek Chinas Tea sebanyak 7 bungkus.

“Dari tersangka pertama, sampai menemukan barang bukti, kita berjibaku selama 16 jam, 11 jam diantaranya kita meringkus berhasil seluruh pelaku.”

Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan  di Kantor BNNP Jambi, tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *