Dapur Redaksi: Dari PAMSIMAS Mubazier, Air Baku yang Kerontang, Gagal Mencapai Azas Manfaat?

Ket Foto: Memperihatinkan, sudah dua tahun Mubazier: Bangunan Fisik PAMSIMAS, di Desa Siulak Tenang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jambi. Sejak dibangun,T.A.2018 silam tidak memberikan azas manfaat sampai detik ini?. Foto (dok) Wartawan Gegeronline.

Pembangunan apa saja di Negeri ini, yang menghabiskan Keuangan Negara ratusan miliaran rupiah, bahkan bisa mencapai Triliyuna untuk beberapa sektor (bidang) pembangunan seharusnya mengutamakan azas manfaat untuk masyarakat (rakyat) sebagai tujuan akhir pembangunan, bukan hanya batas mengejar target sesaat, harusnya mampu memberikan kemudahan, meningkatnya kemakmuran masyarakat, setelah 75 tahun Indonesia Merdeka dengan dibacakannya pernyataan Proklamasi oleh sang Proklamtor Indonesia, Soekarno-Hatta, 17-08-1945, 17-08-2020, namun sampai detik ini puluhan juta rakyat Indonesia, belum merasakan hak yang paling vital untuk hidup mendapatkan air bersih layak minum dan sehat. Lalu pertanyaan muncul berseleweran dari masyarakat awam, apanya yang salah?

Dari data dan keterangan dihimpun Tim Wartawan Gegeronline, Ramaonline dan Bidik07elangOposisi.com dari daerah Provinsi Jambi dan Bengkulu ditemukan sejumlah bangunan untuk penyediaan air bersih, bangunan penyediaan Air Baku, Pembersihan Limbah Dibawah Tanah dan Permukaan, mulai dari kegiatan yang kecil dan kapasitas besar, “terbengkalai, gagal konstruksi, gagal manfaat baik sebagian maupun keseluruhan dalam satu lokasi, untuk memberikan layanan penuh pada masyarakat satu kelompok kecil, sedang dan sejumlah Desa” kendati telah menyedot anggaran miliaran rupiah, baik bersumber dari DAU APBD daerah masing-masing maupun DAK APBN dengan menggunakan pinjaman luar negeri (dalam bahasanya hibah).

Bacaan Lainnya

Dari data dan keterangan dihimpu, pelaksanaannya secara fisik hanya batas mengejar target untuk kepentingan rakyat (masyaraka) termasuk pembangunan di sektor sarana dan prasarana Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), ternyata tidak saja terbengkalai, ironis mubazier alias gagal.

Berangkat dari catatan kecil yang terabaikan misalnya PAMSIMAS Desa Siulak Tenang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018 silam, ini salah satu contoh kecil yang tidak bermanfaat, hanya menambah daftar panjang kebocoran keuangan Negara, dan masih banyak lagi lokasi lainnya di Provinsi Jambi dan Bengkulu, terjadi hal serupa tapi tidak sama.

Di Provinsi Jambi dua Kota dan delapan Kabupaten dari tahun anggaran 2017 silam hingga 2020 sudah banyak dibangun PAMSIMAS dan SANIMAS dan tak kalah menariknya terdapat di Kabupaten Rejang Lebong, ditambah delapan Kabupaten dan satu Kota di Provinsi Bengkulu, kegiatan pengadaan air bersih sudah  banyak dilakukan Pemerintah, namun hasil akhirnya banyak yang tak bermanfaat?

Di Rejang Lebong, salah satunya di Desa Kesambe Lama, Kecamatan Selupu Rejang, hingga kini kering kerontang dibiarkan terbengkalai, “bak rumah tak  bertuan” namun sejauh ini belum satupun diproses secara Hukum, di anggap biasa-biasa saja, belum lagi pengadaan air bersih yang menggunakan Dana Desa (DD), juga telah dilansier Gegeronline, pengadaan air bersih tahun anggaran 2019 lampau di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan. Keberadaan bangunan fisiknya, baik di Provinsi Jambi dan Bengkulu, “sia-sia belaka”.

Satu lokasi pembangunan Pamsimas (Program Air Minum Berbasis Masyarakat), maupun Pengadaan air bersih layak minum, dan Sanimas (Sanitasi Berbasis Masyarakat), SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Terpusat), untuk membersihkan Limbah dibawah tanah dan Permukaan, banyak yang tidak memberikan azas manfaat maksimal, jikapun dinilai berhasil oleh dinas terkait selaku pelaksanaan teknis, bersama TPL (Tim Pendamping Lapangan) atau Konsultan hanya dalam jumlah kecil.

Secara umum penanggungjawab teknis dibawah kendali Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, masing-masing kabupaten baik di Provinsi Jambi maupun di Bengkulu, yang hanya sebagian kecil terpantau Wartawan Gegeronline, Ramaonline dan Bidik07elangOposisi Group.

Dugaan kegagalan baik secara teknis pelaksanaan, maupun perencanaan awal pemilihan lokasi dan sumber airnya disinyalir tidak terukur hasil survey debiet air yang digunakan secara pasti, seharusnya dihitung oleh ahlinya (konsultan) bertahan untuk berapa lama?. Ini terkesan hanya untuk menggolkan kegiatan menjadi proyek asal selesai (diterima), dengan menggunakan hasil kerja Tim PHO/ FHO (Serah terima pertama dan Serah terima akhir) atau Finish Andhover. Tidak mengkaji detail bermanfaat atau tidak?

Kasus-kasus pengadaan air bersih, air minum sudah puluhan lokasi tidak berfungsi maksimal bahkan ada yang gagal total, namun tak tersentuh oleh aparat penegak Hukum?. Dan laporan pihak Dinas PUPR CQ Bidang Cipta Karya, kepada Pemerintah daerah setempat (Bupati), selalu dinyatakan selesai dan berhasil.

Untuk pekerjaan Pengadaan Air Bersih sumber dana Desa dari dana (APBN), PAMSIMAS sumber dana APBN bersama SANIMAS untuk pengamanan Tinja dan Limbah Rumah Tangga (Pembersihan Limbah bawah Tanah dan permukaan) rata-rata nilainya perlokasi diatas Rp. 300 Juta, Rp. 360 juta bahkan ada yang diatas Rp. 400 Juta, bayangkan perkabupaten dalam satu Provinsi bisa menghabiskan dana miliran rupiah antara Rp. 5 miliar s/d Rp. 8 miliar lebih.

Belum lagi pengadaan sumber air baku berskala besar yang dilakukan oleh Balai Sumatera 7 Bengkulu, Balai Sumatera 6 Jambi dan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera 8 Palembang, dibawah Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI, banyak yang tidak maksimal memberikan azasmanfaat, bahkan ada yang gagal total. Kegagalan seperti ini, seolah dianggap hal yang biasa? Lolos dari pengawasan teknis, azas manfaat, gagal konstruksi, baik sebagian maupun keseluruhan.

Padahal untuk sumber air baku, perlokasi menelan biaya miliaran rupiah, rata-rata nilainya diatas Rp. 2 miliar. Hanya baru satu kasus terkini yang tengah di usut aparat penegak Hukum di Provinsu Bengkulu, kasus pengadaan air baku di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Dan kasus yang satu ini, dari keterangan diperoleh, akan bergulir ke meja hijau.

Bagaimana dengan sejumlah lokasi lainnya, di Kerinci terdapat pengadaan Sumber Air Baku di Desa Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci, Jambi, sumber mata airnya berada dalam hutan TNKS (Tanaman Nasional Kerinci Sebelat). Anehnya, rakyat dilarang keras menggunakan TNKS, sebagai lahan pertanian (usaha), sedang pengadaan sumber air baku yang satu justru bangunan Intake (Induk) berada dalam TNKS, kembali pertanyaan muncul, apanya yang salah?

Pengadaan sumber air baku yang satu ini, menghabiskan dana miliran rupiah, sumber dana APBN pinjaman luar Negeri Indonesia, belum memberikan azas manfaat. Namun, belum tersentuh aparat penegak Hukum?

Hampir setiap tahun anggaran, Bupati/ Kepala daerah kecolongan akan azas manfaat pembangunan yang berada dalam daerahnya, hasilnya tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan air bersih bagi warganya, baik sebagian maupun keseluruhan dalam satu lokasi.

Malah yang dibangga-banggakan para oknum Kepala daerah hasil temuan BPKP Perwakilan Provinsi masing-masing status hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari pemeriksaan penggunaan dana APBD Kabupaten, Kota dan Provinsi dan sekaligus dapat penghargaan, bukan bagaimana menyelamatkan kegiatan pembangunan agar dapat mencapai tujuan memberikan azas manfaat untuk masyarakatnya.

Sedangkan dana yang dikucurkan Pemerintah daerah dan Pusat, bahkan menggunakan dana pinjaman luar Negeri (bahasanya hibah), dijelaskan diatas tadi sudah ratusan miliar mungkin triliyunan jumlahnya, kedepannya penyediaan yang berhubungan dengan air untuk kehidupan masyarakat, dan pembersihan lingkungan agar warga bisa hidup sehat (bersih), perlu di lakukan kajian mendalam untuk mencapai azas manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya batas membangun?

Dan bukan hanya sekedar pencapaian target penyelesaian fisik, harus mengutamakan azas manfaat sebagai tujuan akhir pembangunan. Negara dengan pembangunanya harus berhasil memberikan manfaat, untuk kesejahteraan masyarakatnya. Bukan kepentingan sesaat, bagi kelompok dan oknum pejabat Negara dengan merugikan masyarakat luas.

BERTANGGUNGJAWAB: Tanggungjawab ini, harus dipikul bersama mulai dari Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), TPL (Tim Pendamping Lapangan)/ Konsultan, Satuan Kerja (Satker) dan Tim PHO dan FHO, harus bertanggungjawab atas kinerja yang dilakukan.

Bukan hanya batas meloloskan tanggungjawabnya dari jangkauan Hukum, atau mengembalikan kerugian Negara atas temuan dilapangan oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) dari Perwakilan masing-masing provinsi.

Seluruh kegiatan fisik yang gagal (tanpa air), itu semua diloloskan oleh Tim PHO dan FHO, yang ditunjuk oleh dinas dan instansi terkait, nyaris tak ada temuan oleh Tim BPKP, atas laporan kemajuan fisik yang dicapai dilapangan mulai dari pekerjaan titik nol, sampai serah terima akhir.

Maka pengawas lapangan dari dinas dan instansi teknis, turut bertanggungjawab baik secara administrasi, teknis dan Hukum, kendati pada posisi jabatan tugas terendah, tapi mereka berada paling depan dilapangan, harus banyak tahu layak tidak seluruh material yang terpasang.

Perlunya dilakukan kajian ulang dan strategis untuk mencapai azasmanfaat oleh Pemerintah melalui Kementerian PUPR Republik Indonesia dan Kementerian terkait guna memperkecil kegagalan konstruksi dan gagal manfaat, sekaligus memperkecil kebocoran keuangan dan anggaran Negara setiap tahunnya. (***)

Catatan: Gafar Uyub Depati Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *