Tiga Terdakwa Kasus Bencal Kerinci Dituntut 4,6 Dan 6,6 Tahun

Ket Foto: Tiga Terdakwa Kasus Dana Bencal Kerinci Tahun Anggaran 2017 Saat Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Jambi

Kerinci,Gegeronline.co.id-Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun anggaran 2017 lalu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/8/2020) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan.

“Menuntut supaya majelis memutuskan, menyatakan terdakwa Asril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh Cepy Indra Gunawan, SH, saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jambi.

Bacaan Lainnya

Menurut Jaksa, Asril terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” ujar jaksa.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya jaksa juga menuntut majelis untuk menjatuhkan dan menyatakan terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200 juta rupiah, subsidair 6 bulan penjara dengan perintah para Terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” tutur Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 473.083.924,55-.

Jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang peengganti tersebut, apabila para Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *