Kajari Lebong Ramai Dikunjungi Pejabat, Ada Apa Ya?

Ket Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Lebong, Provinsi Bengkulu

Lebong,Gegeronline.co.id-Kantor Kejaksaan Negeri Lebong, Provinsi Bengkulu, berlokasi di Kelurahan Tanjung Agung, Selasa siang (18/8/2020) mendadak ramai dikunjungi beberapa para pejabat dan mantan pejabat Pemkab Lebong, berbeda hari-hari sebelumnya.

Pengamatan media ini, terlihat sejumlah kendaraan dinas  Pemkab Lebong yang terparkir dihalaman Kantor Kejari Lebong, diantaranya, kendaraan dinas Inspektur Inspektrotat Lebong, Jauhari Chandra, Kepala Badan Keuangan Daerah, Erik Rosadi, dilanjut kendaraan dinas Sat Pol PP Lebong yang ditumpangi oleh Zainal Husni.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kendaraan pribadi Hilux berwarna biru dengan nomor polisi BD 9135 CY yang ditumpangi oleh mantan pejabat Lebong, Syahroni, dan mantan Sekwan DPRD Lebong Supriono, samping itu mantan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Lebong, Ir Ahmad Yon saat ditanya wartawan, dia hanya menjawab, “masalah TGR (Tuntutan Ganti Rugi)” dengan cepat menuju halaman parkir.

Terihat juga kendaraan pribadi Pajero Sport berwarna hitam, H. Abdul Gamal yang keluar dari kantor Kejari Lebong yang enggan berkomentar panjang kepada wartawan saat disambangi sambil mengucapkan “no comment” sembari berjalan meninggalkan wartawan. Sebaliknya juga pejabat yang bergantian keluar dari kantor Kejari Lebong yang enggan memberikan keterangan lebih jauh.

Dari keterangan sumber kompetensi menjelaskan kepada Gegeronline, mantan Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza ikuti hadir dalam acara tersebut dan juga Pejabat Sementara (PJS) berinial YN dan pejabat Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong berinial DT.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Fadil Regan, SH, MH, melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, MH saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan, belum bisa memberi keterangan, “ini bukan ranah kita, silakan ke Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), mungkin saat ini belum pulang,” ujarnya singkat. Ketika saat hubungi kembali Kejari Lebong, Rabu (19/8/2020), disampaikan salah satu Satpam, “Kasi Datun lagi keluar,” ujarnya.

Dilansir dari Rmol, Selasa( 18/8/2020) pukul 19:36 WIB dengan judul berita, “Digelar Tertutup, Kejari Fasilitasi Pertemuan Kontraktor dengan Oknum Pejabat.” Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, memanggil seorang kontraktor, yakni H. Abdul Gamal untuk mediasi guna menyelesaikan perseteruannya dengan oknum pejabat terkait belum dibayarkan hutang sekitar Rp. 1,5 Miliar.

Wartawan yang ingin melakukan peliputan jalannya mediasi tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan Kejari Lebong.

Kepada RMOLBengkulu, petugas keamanan Kejari Lebong mengaku, jika tidak ada satupun pejabat utama Kejari Lebong yang bisa ditemui lantaran tidak berada di lokasi. “Mohon maaf, bapaknya lagi tidak masuk,” ucapnya.

Pantauan di lapangan, tampak sejumlah eks pejabat dan pejabat di lingkungan Pemkab Lebong mulai berdatangan. Disinyalir untuk menghadiri mediasi yang digelar Kejari Lebong secara tertutup tersebut.

Kepastian itu berdasarkan surat undangan yang berhasil dihimpun RMOLBengkulu di lapangan sekalipun ditandatangani langsung Kajari Lebong, Fadil Regan dengan nomor: B-815.F/L.7.17/Gs.I/08/2020 pada tanggal 14 Agustus 2020.

Adapun pertemuan digelar di Kantor Kejari Lebong, Selasa (18/8) pukul 14:00 WIB, dijadwalkan bertemu dengan Sis Sugiat, Ronald Thomas Mendrofa dan Imam Hidayat untuk melakukan pembahasan bersama terkait dengan adanya somasi tagihan pengembalian dana yang ditujukan kepada Bupati Lebong dari tim kuasa hukum Abdul Gamal (Prestise Law Firm).

Selama berjalannya pertemuan, tidak ada satupun pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut bisa dimintai keterangan. Namun, wartawan berhasil konfirmasi Darmanto Hadi selaku Tim Kuasa Hukum Abdul Gamal.

Darmanto Hadi membenarkan kliennya diundang dalam pertemuan yang diundang Kejari Lebong tersebut.

Menurutnya, pertemuan itu berkaitan dengan klarifikasi permasalahan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemkab Lebong kepada kliennya sebesar Rp. 1,5 miliar.

“Akan tetapi dalam pertemuan tersebut, cuma menunjukkan bahwa ini kita lagi berusaha untuk OPD-OPD mengembalikan duit kepada Pemkab. Baru pemkab (selanjutnya) akan kembalikan kepada klien kita. Jadi, tidak ada titik temunya mau dibawa kemana perkara,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada jaminan pengembalian uang kliennya dalam pertemuan tersebut.

“Minggu depan kemungkinan saya akan lihat tindak lanjutnya. Apakah ini akan dibawa ke ranah Hukum atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, uang yang diambil dari kliennya tersebut bukan hutang sejumlah OPD. Melainkan hutang eks Oknum Pejabat BKD Lebong yang diperkuat dengan bukti transfer melalui bank BPD Cabang Muara Aman pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

“Secara setoran tunai melalui Bank daerah Bengkulu langsung ke rekening atas nama Pemkab Lebong itu senilai Rp. 3,6 (Miliar), plus (ditambah) uang yang diambil tunai oleh saudara Wuwun Mirza senilai Rp. 811 juta sekian. Langsung ditandatangan di bukti penyetoran,” tegasnya.

Sementara itu, lanjutnya, terkait kegunaan uang kliennya sekitar Rp. 4,4 Miliar itu urusan internal Pemkab Lebong. Sedianya, fokus pihaknya meminta pengembalian uang kliennya sekitar Rp. 1,5 Miliar dari Oknum Pejabat.

“Tadi kita sudah sampaikan, itu sebenarnya bukan hutang pihak OPD itu kepada klien kami. Hutang-hutang OPD ya silahkan itu urusan internal dari Pemkab Lebong, yang kita tahu adalah di 2016 dan 2017 Pemkab Lebong melalui Bupati dan mantan Kepala BKD ambil duit dengan gamal untuk menutupi temuan BPK,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menyatakan, masih ada sisa Rp. 1,5 Miliar uang milik kliennya yang belum dikembalikan. Itupun, setelah adanya upaya pengembalian sebelumnya.

“Kekurangan bayar mereka ada Rp. 1,5 Miliar setelah ada pengurangan-pengurangan. Karena pertemuan hari ini hanya menjelaskan ini Pemkab Lebong sudah minta bantuan kejari untuk melakukan penagihan. Saya pikir Kajari sudah beritikad baik untuk membantu, tapi mesti dilihat secara independen ini seperti apa permasalahannya,” ungkapnya.

Dia menegaskan, masih menunggu itikad baik hingga minggu depan sebelum ditempuh melalui jalur hukum.

“Hari ini tidak pertemuan tidak ada yang merujuk kapan akan dikembalikan hak dari pada klien kami. Baru sekedar bilang Pemkab melalui Kejari sudah melakukan penagihan,” demikian Hadi. Kutip dari pemberitaan Rmol Rabu tanggal (19/8/2020).

Pewarta : Sbong Keme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *