Kerinci,Gegeronline.co.id-Nafritman, SE,M.Si Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kerinci menghimbau masyarakat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Dinas terkait, Rabu (19/08/2020).
Hal ini bertujuan untuk pengimputan data akurat dan terdaftar berdasarkan Domisili bagi warga Kerinci, demi memastikan dan memperoleh KTP dan KK yang disahkan oleh Undang-undang dan segala bentuk aturan yang berlaku.
”Untuk pengurusan KK dan KTP ada baiknya masyarakat datang langsung kekantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kerinci, jangan melalui calo-calo yg tidak bertanggung jawab sehingga memungut biaya administrasi pembuatan KTP dan KK tersebut,” kata Nafritman.
Perekaman KTP dan KK sampai penerbitan tidak ada biaya sama sekali, kalau ada yang berani memungut biaya dan meminta administrasi untuk kepengurusan KTP dan KK diluar Dinas kami tidak bertanggung jawab, ungkapnya.
Di wilayah Kabupaten Kerinci sudah diresmikan dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Tanah Cogok dan Kecamatan Danau Kerinci Barat, secara tidak langsung kode indeks Kecamatan juga akan ikut berubah.
Dalam hal itu, untuk menertibkan data kependudukan berdasarkan domisili warga kita secara akurat. Ada baiknya melakukan perekaman ulang untuk penerbitan KTP dan KK terbaru, dengan melampirkan berkas KTP dan KK yang lama kecuali Akta kelahiran tidak kita rubah.
Kami tidak akan mencetak atau menerbitkan KTP dan KK versi terbaru ini khusus diwilayah dua Kecamatan baru tanpa diminta, takutnya nanti akan menyalahi Undang-undang.
Selain itu kami juga menghimbau kepada Pemuda-Pemudi Kerinci pada umumnya yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman, dari Dinas Dukcapil pada dasarnya juga akan melakukan perekaman untuk turun kelapangan dengan petugas yang telah ditunjuk.
Berkenaan masih dalam Pandemi Covid-19 sehingga kita tunda, hal ini kita lakukan untuk mengurangi angka kerumunan masyarakat, tutupnya.
Sumber: Jendelapublik.com