Mengaku Polwan, Wanita Ini Tipu Keluarga Suaminya Rp 204 Juta

Ket Foto: Ilustrasi Penipuan

Padang,Gegeronline.co.id-Dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa tes, Polwan gadungan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), WS (43) menipu keluarga suaminya, SS (43).

Tidak tanggung-tanggung, empat orang keluarga suaminya yang tergiur bujuk rayu tersangka akhirnya mengalami kerugian Rp 204 juta.

Bacaan Lainnya

Suami tersangka sendiri, SS juga terkecoh dan tidak menduga ternyata istri yang dinikahinya pada 29 Maret 2020 lalu adalah seorang penipu.

“Tersangka awalnya menikah dengan SS pada 29 Maret 2020 lalu di Limapuluh Kota, Sumatera Barat. WS mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Metro Jaya Jakarta,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Setelah menikah, tersangka kemudian melakukan bujuk rayu ke keluarga suaminya dengan mengatakan bisa meluluskan seseorang masuk bintara polisi tanpa tes.

“WS mengaku sudah banyak meluluskan orang masuk bintara polisi. Karena keluarga korban percaya akhirnya minta bantuan tersangka,” jelas Dony.

Tersangka kemudian melakukan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

Empat orang korban masing-masing, DP (20) telah menyerahkan uang Rp. 46,5 juta, SW (19) sebanyak Rp. 70 juta, A (19) sebanyak Rp. 42,5 juta dan satu warga Muara Enim, Sumatera Selatan AD (19) sebanyak Rp. 45 juta.

“Tiga korban merupakan warga asal Sumbar dan satu Sumatera Selatan. Semuanya masih saudara suami tersangka,” jelas Dony.

Kedok tersangka terbuka ketika korban dan keluarga korban diminta datang ke Palembang dan menginap di hotel untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumsel tahun 2020.

Namun setelah korban bertemu dengan tersangka di hotel tersebut dan tersangka meminta lagi sejumlah uang, lalu kabur.

“Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke polisi. Awalnya suami tersangka ditangkap pada 19 Agustus di Muara Enim. Satu hari berikutnya tersangka WS ditangkap di Depok,” kata Dony.

Suami tersangka SS yang juga telah ditipu WS tidak ikut terseret dalam kasus ini karena tidak menikmati hasil uang penipuannya.

“SS tidak ikut. Dia juga ditipu dan tidak menikmati uang hasil penipuan WS. Saat ini tersangka sudah ditahan,” kata Dony.

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *