Kerinci,Gegeronline.co.id-Proyek pembangunan tembok penahan di Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana tanpa tanpa memasang papan nama informasi proyek alias siluman.
Akibatnya masyarakat luas tidak mengetahui apa pekerjaannya, berapa nilainya, sumber dana dari mana dan siapa yang megerjakannya.
Salah satu tokoh masyarakat Siulak Deras Syamsu Aripin (58) kepada Geger Online, Jumat (28/8/20) mengatakan, seharusnya pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana APBD dan APBN harus transparan, artinya semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat pada umumnya, ujar Syamsu.
Ditambahkannya, dengan tidak memasang papan nama informasi proyek di lokasi pekerjaaan diduga kontraktor pelaksana sengaja untuk menutupi anggaran dan berindikasi adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, tambahnya.
Hal ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres tentang pengadaan barang/jasa, tutup Syamsu yang juga mantan Pimpinan DPRD Kerinci dua periode ini.
Pantauan Geger Online di lapangan, Kamis (27/8/2020) terlihat jelas pelaksaan proyek pembangunan tembok penahan tersebut tidak memasang papan nama informasi proyek di lokasi pekerjaan dan hal ini diduga telah melanggar aturan.
Diketahui dari LPSE Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci proyek tembok penahan Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci dengan harga penawaran sebesar Rp. 499, 999, 896,01. (Yal)