Ditengah Covid-19, PT. Capella Multidana Diduga Kangkangi Putusan MK

Ket Foto: Kantor PT. Capella Multidana

Medan,Gegeronline.co.id-Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa asal tarik kendaraan roda dua dan empat seperti motor atau mobil secara sepihak, namun ternyata di lapangan masih ada saja oknum dari PT. Capella Multidana yang melakukan eksekusi (menarik paksa) kendaraan leasing tanpa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Padahal, (MK) telah menyatakan dalam putusannya nomor 18/PUU-XVII/2019  leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada Pengadilan Negeri.

Hal ini dialami Malang seorang Susilawati (40) salah satu konsumen warga Jalan Seksama Gang Raja Aceh Lingkungan 19 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Ditengah Covid-19, ia tak mampu lagi menutupi angsuran cicilan sepeda motor yang di kredit 10 bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Suami Susilawati, Putra Panjaitan (50) mengisahkan kepada awak media bahwa tak ada yang menginginkan musibah yang datang menghampiri keluarganya, dimana awal bulan April senjak Covid-19 merongrong perekonomiannya, sehingga membuat keluarganya sulit untuk menutupi cicilan sepeda motornya yang harus di tanggungnya setiap bulan.

“Sudah 10 bulan kami membayar angsuran, 6 bulan masih lancar tetapi 4 bulan belakangan ini kami kesulitan ekonomi dimasa Corona” Ujarnya, Senin (31/08/2020).

Namun 4 bulan belakangan sejak ekonominya sulit, dan tak mampu lagi mengangsur cicilan sepeda motornya ke pihak leasing PT Capella Multidana sebagai mana yang rutin ia lakukan sebelumnya.

Pihak PT Capella Multidana melalui pegawainya yang belakangan diketahui bernama Andi mengontak konsumennya yaitu Susilawati guna pembahasan mengenai penangguhan sepeda motor Scopy yang ia angsur.

Susilawati bersama suaminya Putra panjaitan pun menyanggupi arahan Andi untuk datang ke Showroom PT Capella Multidana yang beralamat di jalan Putri Hijau Ujung tersebut dengan syarat dengan membawa surat-surat dokumen pendukung agar bisa ditangguhkan, seperti KK, serta KTP sebagai syarat yang dijanjikan untuk penangguhan.

Tanpa curiga apapun, pasangan ini pun menyanggupi yang diminta oleh pihak PT. Capella Multidana, akan tetapi niatnya mendapatkan keringanan sirna seketika, setelah sepeda motor honda Scopy warna Abu-Abu dengan plat nomor polisi BK 4373 AIX miliknya diangkat pihak karyawan PT. Capella Multidana secara paksa menggunakan besi, dan dibawa masuk kedalam gudang seperti yang dikisahkan kepada awak media.

Putra panjaitan menambahkan, dengan alasan pimpinan mereka menolak penangguhan, seketika itu sepeda motornya di angkat secara paksa.

Pihak leasing menolak penangguhan kredit cicilan sepeda motor atas nama Susilawati, dengan posisi stang terkunci sepeda motornyapun diangkat pihak pegawai PT. Capella Multidana kegudang.

Dikonfirmasi terpisah pihak PT. Capella Multidana dengan bagian sales counter yang tak mau disebutkan namanya, menegaskan agar menemui pihak manajemen saja esok hari, wanita berkulit sawo mateng ini pun enggan menjawab pertanyaan awak media, pihak manjemen PT. Capella Multidana saja yang menjawab esok.

“Kalau bapak-bapak mau jawaban manajemen, datang saja besok jam 11:00” Katanya.

Masih menyisahkan tanda tanya besar buat masyarakat, dimana baru-baru ini diundangkan oleh MK, UU Fidusia terbaru yaitu: “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *