Terdakwa Kasus Bencal Kerinci Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

  • Whatsapp
Ket Foto: Tiga terdakwa kasus Bencal Kerinci tahun anggaran 2017 yang di ponis bebas oleh pengadilan Tipikor Jambi yakni Asril, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra, saat di Sidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kerinci,Gegeronline.co.id-Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam  (Bencal) Jalan Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi, memvonis bebas ketiga terdakwa, Kamis (03/08/2020).

Informasi yang diperoleh dari Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Romy Arizyanto, SH, MH menyampaikan kepada wartawan, kami dapat informasi dari Jambi bahwa ke tiga tersangka kasus bencal yaitu Asril, Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra divonis bebas.

Bacaan Lainnya

“Iya, ketiga tersangka divonis bebas,”kata Romy saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Ia juga menambahkan, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan bebas ini.

“Jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas ini,”tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus Bencal Kerinci selama 4 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/08/2020).

Menurut Jaksa, Asril terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat  (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan dan menyatakan terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Selain itu, Jaksa juga menuntut untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Saiful Efrijal dan Wardodi Arya Putra untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 473.083.924.55,- (Tim)

  • Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *