Kerinci,Gegeronline.co.id-Pengerjaan proyek Rehablitasi jaringan irigasi di Desa Sungai Betung Hilir, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang dikerjakan CV. Segi Tiga Emas dengan nomor kontrak: 610.III/6/KON/PPK-SDA/PUPR Kerinci bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 377.601.000. diduga dikerjakan oleh kontraktor pelaksana asal-asalan sehingga mutu dan kualitasnya sangat diragukan oleh masyarakat.
Pantauan Geger Online di lapangan, Selasa (01/09/2020) terlihat pada item perkerjaan pengecoran lantai irigasi dihamparkan di atas tanah tanpa adanya pemadatan terlebih dahulu. Dikhawatirkan jika terus dibiarkan, bangunan tersebut akan ambruk, apalagi bila dilewati aliran air.
Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaannya kontraktor pelaksana dari CV. Segi Tiga Emas dikabarkan tidak membayar ganti rugi tanah warga setempat.
Hal ini diketahui dari salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada Geger Online, Minggu (30/08/2020) mengatakan, ada sebagian ganti rugi tanaman warga yang belum dibayar oleh pihak CV. Segi Tiga Emas seperti tanaman pisang, kopi, kulit manis dan lainnya, ungkap warga yang minta namanya dirahasiakan.
Boleh saja Pemerintah melaksanakan proyek Pembangunan tetapi jangan lah dikerjakan asal-asalan sehingga dapat merugikan masyarakat, kata Nursal, S.Sos anggota LSM BPKRI yang akrab di panggil Buya Gusnur ini kepada Geger Online di Desa Sungai Batu Gantih.
Laporan: Mat Ubir (Marhen/Samsurial)