Kerinci,Gegeronline.co.id-DS (35) diduga melakukan perbuatan Cabul terhadap anak tirinya SN (7) warga Desa Sungai Batu Gantih, Kecamatan Gunung Kerinci, Provinsi Jambi saat ibu korban sedang tidak dirumah.
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu, diduga terjadi pertama Kamis (03/09/2020), dan kedua Jum’at (04/09/2020), sekitar pukul 21:15 WIB juga saat ibu korban sedang tidak berada dirumahnya.
Menurut informasi dari saksi mata berinisial YI (35) kepada Geger Online mengatakan, pelaku berinisial DS (35) di kepergoki warga sedang melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya setelah diintip oleh warga, ungkapnya.
Pencabulan dengan meraba alat kemaluan korban. Menurut keterangan YI, korban sudah dua kali dilakukan pelecehan seksual oleh ayah tirinya itu.
Untuk menghindari amukan massa lalu pelaku di amankan disalah satu rumah warga di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, kemudian pihak Polsek Gunung Kerinci datang mengamankan pelaku.
Kapolsek Gunung Kerinci melalui Kanit Reskrim IPDA. Alti Irawan kepada wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut dan telah mengamankan terduga pelaku.
“Iya, terduga sudah kita amankan ke Polsek, tapi kita belum bisa memastikan adanya tindak pidana asusila yang dilakukan terduga. Dan kita dalami kasus dugaan pencabulan ini. Korban sedang kita lakukan visum, tunggu saja hasil visumnya keluar dulu,” terang Alti.
Ibu korban, Yana (27) saat ditemui awak media ini dikantor Polsek Gunung Kerinci, di Siulak Deras sekitar pukul 10:00 WIB Sabtu (05/09/2020) mengatakan, anaknya YN telah dibawa ke RSUD HA Thalib Sungai Penuh, pagi tadi dan telah diperiksa oleh dokter, namun saya tidak kenal nama dokter tersebut.
Menurut keterangan dokter, belum terjadi kerusakan, kata ibu Yana menerangkan dan mengutip penjelasan dokter yang memeriksanya dipaparkan kembali pada Gegeronline.
Sementara itu salah satu warga Desa Sungai Batu Gantih Hilir, berinisial MR (48) sangat mengutuk keras perbuatan pelaku, ia minta agar pelakunya dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan, karena ini bisa menghancurkan masa depan anak, (korban) tegas MR.
Dari pengamatan Wartawan Gegeronline, jika tindakan perbuatan pelaku baru batas pelecehan, belum memasukan barangnya ke kelamin korban YN, juga sudah melakukan perlanggaran, ia dapat dikenakan terhadap UU Perlindungan anak. Apa lagi YN juga anaknya, kendati berstatus tirinya.
Laporan: Marhen/Midun, CS
Editor: Gafar Uyub Depati Intan