PTUN Batalkan Paket Proyek Rp. 3 M di Kerinci

Ket Foto: Kantor UK PBJ Kabupaten Kerinci dan surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

Kerinci,Gegeronline.co.id-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi membatalkan proses lelang ulang elektronik proyek pekerjaan jalan Sungai Dedap-Danau Tinggi (Lanjutan) yang berlokasi di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2020 dengan pagu anggara lebih kurang Rp. 3 milyar.

Hal ini diketahui dari surat LPSE Kabupaten Kerinci yang ditujukan kepada pemilik Email saranaindoteknikpt@gmail.com atau PT. Sarana Indo Teknik yang merupakan peserta lelang pada paket pekerjaan jalan Sungai Dedap-Danau Tinggi itu.

Bacaan Lainnya

Pembatalan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci dengan alasan, pertama, setelah konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membatalkan paket pekerjaan tersebut, kedua,  berdasarkan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi nomor 26/G/2020/PTUN.JBI.

Indara Direktur PT. Sarana Indo Teknik ketika dihubungi Geger Online melalui Whatshapp nya, Kamis (10/09/2020) mengatakan, bahwa dirinya sudah mengetahui adanya pembatalan paket proyek jalan Sungai Dedap-Danau Tinggi  dengan alasan di PTUN kan.

“Iya Kita cuma tahu dibatalkan karna alasan di PTUN, untuk lebih lanjut konfirmasi ke Pokja atau PPK,”ujar Indra singkat.

Vidra ST, MT Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kerinci yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pekerjaan jalan Sungai Dedap-Danau Tinggi saat dihubungi Geger Online melalui Telepon Celullernya, Kamis (10/09/20) bernada tidak aktiv, hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Vidra.

Abul,as DPT salah satu kontraktor senior di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada Geger Online, Kamis (10/09/20) menuturkan, syukur Alhamdulillah majelis hakim PTUN Jambi telah menjalankan tugasnya selaku abdi Negara dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga administrasi berjalan sesuai dengan aturan, terang Abul,as.

Untuk itu kedepannya dirinya berharap agar Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci agar bekerja secara Profesional, transparan, dan bertanggung jawab, dan tidak bekerja untuk kroni-kroninya, harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinilai lakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi digugat oleh PT. Sarana Indo Teknik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan nomor pekara 26/G/2020/PTUN.JBI.

Informasi yang didapatkan, berawal dari pengumuman pemenang dan dilanjutkan dengan pembatalan tender oleh pihak Pokja terhadap paket Jalan Sungai Dedap-Danau Tinggi Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci (Lanjutan) tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran lebih kurang Rp. 3 Milyar.

Menurut PT. Sarana Indo Teknik. Keputusan-Keputusan Pokja dianggap janggal dalam suatu proses tender. Seperti salah satu perusahaan yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga terendah, malah digugurkan oleh Pokja dengan alasan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan peralatan asli atau yang dilegalisir dari pemberi sewa pada saat pembuktian kualifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

“Persoalan ini sudah kita klarifikasi ke Pokja” ungkap Indra Direktur PT. Sarana Indo Teknik sebagai perusahaan dengan peralatan utama berstatus sewa kata Indra, pada tender ini, saat pembuktian evaluasi administrasi teknis dan harga perusahaan hanya bisa menunjukkan surat perjanjian sewa asli dan invoice copy yang dicap basah perusahaan pemberi sewa sebagai bukti kepemilikan sah dari pemberi sewa dan kami telah mengklarifikasi secara lisan dan tertulis serta telah diterima oleh Pokja yang bertugas dengan menandatangani lembaran kedua surat permohonan kami tersebut kepada Pokja untuk klarifikasi langsung kepada pemilik alat atau pemberi sewa terhadap bukti kepemilikan alat sesuai IKP Ayat 29.13 yang berbunyi apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/pemilik peralatan sewa terhadap bukti yang disampaikan peserta,” jelas Indra.

Lanjut Indra “kami nilai Pokja tidak melaksanakan tugas yang seharusnya Pokja telah melakukan kebohongan dan pelanggaran hukum, kemudian Pokja telah menyatakan tiga perusahaan yang lulus secara administrasi, teknis dan harga pada SPSE dan telah mengundang tiga perusahaan pada tahap pembuktian, namun pada hasil evaluasi Pokja menyatakan PT. Aurora Mitra Prakarsa tidak nemiliki SBU yang masih berlaku.

Disini tampak jelas Pokja tidak melakukan evaluasi dengan benar, Pokja meloloskan perusahaan hingga tahapan pembuktian yang jelas-jelas perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pada tender ini, yang mana PT. Aurora Mitra Prakarsa.

Kemudian ada dugaan manipulasi data terkait masa berlaku SBU yang dipersyaratkan dan PT. Cahaya Batang Tarandam, memalsukan kebenaran pengalaman SBU sejenis yang menjadi syarat kualifikasi. Pokja memenangkan perusahaan PT. Cahaya Batang Tarandam, padahal perusahaan tersebut melampirkan daftar pengalaman palsu yang dipersyaratkan sebagai KD Pada tender Ini.

Pokja diduga telah melakukan kesalahan dan tidak melakukan tugas Pokja dengan benar,” tegasnya.

Dari hal-hal tersebut, Pokja diduga terindikasi melakukan KKN/Persekongkolan dan diskriminatif dengan mengarahkan pemenang lelang yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas menguntungkan bagi Negara.

Pokja telah melakukan penyalah gunaan wewenang terhadap tender ini. Pokja harus mengusulkan kepada UKPBJ dan selanjutnya UKPBJ meneruskan kepihak yang berwenang untuk PT. Aurora Mitra Prakarsa dan PT. Cahaya Batang Tarandam kedalam daftar hitam karna telah melakukan manipulasi data terhadap dokumen penawaran yang disampaikan pada tender,” bebernya.

Abul,as DPT salah satu rekanan atau kontraktor senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh ketika dimintai tanggapannya terkait gugatan tersebut di ruang Redaksi Geger Online, Kamis (03/09/2020) mengungkapkan, yang pertama saya mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh pihak PT. Sarana Indo Teknik yang telah menggugat pihak Pokja UKPBJ Kabupaten Kerinci ke PTUN, dan langkah itu sudah sangat tepat karena menurut saya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kata Abul,as.

Berdasarkan informasi yang saya dapat dilapangan Pokja UKPBJ Kerinci dalam menerapkan dokumen lelang sering tidak mengacu kepada Perpres, salah satu contohnya dalam melakukan evaluasi penawaran Pokja UKPBJ tidak memenuhi tata cara/kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan sesuai dengan pasal 79 ayat (1) Perpres nomor 16 tahun 2018 terang Abu,as yang juga Ketua FMKB Kerinci ini.

Terkait adanya dugaan KKN di Pokja UKPBJ Kerinci, untuk itu dirinya meminta kepada Bupati Kerinci agar mengevaluasi kinerja pihak Pokja UKPBJ, bila nantinya terbukti kita minta Bupati Adirozal segera memberhentikan seluruh anggota Pokja, tegas Abu,as yang dikenal garang ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *