Sidang PTUN Paket Jalan Rp. 3 M di Kerinci Berlanjut

Ket Foto: Kantor UK PBJ Kabupaten Kerinci.

Kerinci,Gegeronline.co.id-Gugatan PT. Sarana Indo Teknik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci dengan nomor pekara 26/G/2020/PTUN.JBI berlanjut.

Setelah sidang pertama pada tanggal 10 September 2020 lalu menghadirkan Penggugat diwakili Pengacara dan Tergugat diantaranya Kelompok Kerja (Pokja), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci, Inspektorat Kerinci dan Bagian Hukum Setda Kerinci. Sidang kedua dilanjutkan pada tanggal 16 Sepetember 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Sidang kedua tanggal 16 September 2020” ungkap Indra Direktur  PT. Sarana Indo Teknik.

Gugatan ke PTUN ini lantaran pihak Pokja dinilai telah melakukan pembohongan dan melawan hukum.

Pokja telah menyatakan 3 perusahaan yang lulus secara administrasi, teknis dan harga pada SPSE dan telah mengundang 3 perusahaan pada tahap pembuktian namun pada hasil evaluasi pokja menyatakan PT. Aurora Mitra Prakarsa tidak memiliki SBU yang masih berlaku.

“Kok bisa Pokja meloloskan PT. Aurora Mitra Prakarsa hingga tahapan pembuktian yang jelas-jelas perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pada tender” tegasnya.

Kemudian ada dugaan manipulasi data terkait masa berlaku SBU yang dipersyaratkan dan PT. Cahaya Batang Tarandam, memalsukan kebenaran pengalaman SBU sejenis yang menjadi syarat kualifikasi.

“Pokja memenangkan perusahaan PT. Cahaya Batang Tarandam padahal Perusahaan tersebut melampirkan daftar pengalaman SBU Palsu yang dipersyaratkan sebagai KD pada tender” ungkapnya.

“Pokja telah melakukan kesalahan dan tidak melakukan tugas Pokja dengan benar” tegasnya.

Parahnya lagi Pokja tidak memberikan kesempatan peserta untuk melakukan sanggahan, karena setelah diumumkan dua hari kemudian Pokja membatalkan PT. Cahaya Batang Tarandam sebagai pemenang.

Bahkan kejadian ini sempat mendapat aksi demontrasi dari kalangan aktivis di Kerinci dan Sungai Penuh.

Peserta sudah menandantangani fakta integritas, di Huruf F: Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan/Kepala cabang. Dari seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sanksi adimistrasi, sanksi pencantuman dalam daftar gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dua Perusahaan tersebut yakni PT. Aurora Mitra Prakarsa dan PT. Cahaya Batang Tarandam seharusnya masuk dalam kategori Perusahaan daftar hitam. Karena melanggar fakta integritas.

“Proses Hukum di PTUN berlanjut, kita akan hadapi persidangan, kita meminta pihak Hakim PTUN Jambi untuk melakukan upaya Hukum sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku dalam mengambil keputusan yang objektif dan seadil-adilnya” tegasnya.

Selain itu, dari informasi yang didapatkan dari rekanan di Kerinci yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa Almi selaku Kepala UKPBJ ditahun 2019 sempat mundur dari jabatannya sebagai Ketua Pokja saat kegiatan tender berlangsung, anehnya malah di tahun 2020 Almi diangkat menjadi Pejabat Kepala UKPBJ oleh Bupati Kerinci Adirozal.

“Integritas Almi mundur dipertanyakan, kemampaun bekerja dipertanyakan, malah diangkat lagi menjadi Kepala UKPBJ, sebaiknya Almi mundur” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi membatalkan proses lelang elektronik proyek pekerjaan Jalan Sungai Dedap-Danau Tinggi (lanjutan) yang berlokasi di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran lebih kurang Rp. 3 milyar.

Pembatalan proyek pada dinas PUPR Kerinci itu dengan alasan, pertama setelah adanya konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membatalkan proyek tersebut.

Kedua, bedasarkan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi nomor 26/G/2020/PTUN.JBI.   (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *