Lebong,Gegeronline.co.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasca viralnya dimedia social indikasi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), berpose (berfoto) dengan salah satu bakal calon akan maju 2020. Hal itu ungkapkan langsung warga masyarakat Ujung Tanjung I, Deston Nusantara yang akrab panggil “bang Eton” kepada media ini, Selasa (15/09/2020).
Atas peristiwa ini, saya selaku masyarakat Lebong cukup kecewa, melihat postingan dimedia social (facebook) dan berita media online yang diduga ASN terlibat langsung berpolitik dengan bakal calon Pilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan ikut dalam acara pasangan bakal calon dan sangat disayangkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Lebong Sakti dan Amen terlihat actionnya, sebalik Bawaslu Lebong.
“Bawaslu Lebong yang dibiayai Negara, seharus lebih singgap melihat indikasi dugaan pelanggaran ASN yang berpose bersama bakal calon. Baik bakal calon Bupati atau pun Wakil Bupati. Kita minta Bawaslu Lebong dan sekolder wilayah Kecamatan bekerja, jangan menunggu laporan yang datang, baru ditindakan,” ungkap bang Eton.
Dikatakan, bang Eton lebih lanjut, agar terciptanya netralitas ASN selama keberlangsungan menyelenggaraan Pilkada dan memanggil ASN tersebut, secara persuasive. Disinilah kita akan melihat, ketegasan Bawaslu Lebong dalam menjalani tugas dan fungsionalnya. Serta tidak kaku dalam melihat peristiwa indikasi-indikasi ASN yang diduga terlibat berpolitik.
“Maka itu, kita minta pengawasan dan hasilnya. Jika tidak ada hasil bukti kinerja, maka ditakutkan asumsi public mosi tidak percaya dengan Bawaslu Lebong,” tegas bang Eton usai memberi informasi kekantor Bawaslu Lebong.
Sambung bang Eton, masyarakat Lebong memilih pemimpin daerah, bukan lewat rupiah, tapi berharap melahirkan Pemimpin daerah lewat suara. Bawaslu bagian dari Gamkudu dan sebagai gerbang pengawasan harus memberi edukasi politik cerdas ditengah masyarakat Bumi Swarang Patang Stumang, untuk berupaya mensukseskan Pilkada.
“Agar Bawaslu Lebong mendapatkan peranan dan bertaji. Jika lamban, bak pepatah mengatakan, jangan seperti macan ompong,” sikatnya secara lantang.
Ketika media ini mengkonfirmasi Staf devisi penerimaan pengaduan informasi, terkait laporan informasi yang diberikan Deston Nusantara ruang media center Bawaslu Lebong yang beralamat dijalan Pangeran Zainal Abidin Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
“Kita akan melakukan investigasi, penyusuran, saat ini lagi berjalan dan atas informasi bang Deston, kami akan laporkan keatasan, kebetulan komisioner Bawaslu sedang di Kota Bengkulu. Kami hanya sebatas menerima informasi dan akan kami sampaikan,” ucap Andi Tri Atmaja kepada media ini.
Dilansir Akuratonline.com. Menanggapi hal tersebut Sekretaris daerah Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH, M.Si. Menegaskan bahwa dirinya sejak jauh-jauh hari sudah menyampaikan secara tertulis kepada seluruh ASN yang bertugas di Kabupaten Lebong untuk bersikap netral, dan tidak memihak ke calon manapun.
“Secara resmi jauh-jauh hari kemaren sudah disampaikan keseluruh PNS untuk tidak memihak kepada siapapun, dalam tingkatan Pilkada manapun, baik Provinsi maupun Kabupaten,” kata Sekda Senin (14/09/20).
Lebih lanjut Sekda Kabupaten Lebong itu menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa mengingat, namun untuk pelaksanaan di lapangan dirinya tidak bisa memantau serta berharap Bawaslu dapat memantau, dimana memang sudah menjadi wilayah kerjanya.
“Karena ini ada lembaganya, maka Bawaslu lah yang mengontrol itu, kalau pun ada laporan, segera ditujukan ke KASN dilanjutkan ke PPK, nanti kita lihat sejauh mana klarifikasi dan bukti-bukti dari lembaga tersebut”, lanjut Sekda.
Sekda juga menerangkan bahwa dalam penyelesaian pelanggaran pemilu, semestinya diselesaikan oleh Gakumdu. Sekda Kabupaten Lebong itu juga membeberkan terkait larangan keterlibatan ASN sesuai PP 53.
“Pendaftaran tidak boleh ikut, kampanye apalagi, ikut serta mengajak tidak boleh, banyak larangan disitu ada yang administratif dan ada yang etik, kembalinya ke PP 53 juga tentang disiplin pegawai negeri,” tandasnya.
Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Kabupaten Lebong selaku lembaga yang bertugas dalam pencegahan, penindakan pelanggaran, serta pengawasan dalam pemilukada tidak berhasil dimintai keterangan, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Jefriyanto ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Jum’at (11/09/20). Menjawab sedang ada acara di Kota Bengkulu, dan berjanji akan memberi keterangan setelah acara selesai. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari yang bersangkutan.
Kembali dihubungi via WhatsApp, Senin pukul 09:02 WIB (14/09/20). Untuk ditemui di Kantornya, beliau menjawab sedang berada di lapangan.
Ketika konfirmasi Ketua Panwascam Lebong Sakti, Fatra Kurniawan mengatakan, sejak mendengar dari berita dan postingan media social, indikasi dugaan ASN yang terlibat berpolitik, kami Panwascam Lebong Sakti telah membentuk tim Investigasi yang terdiri 8 orang.
“Setelah di SK kan tim investigasi, kami langsung bergerak menyusuri, saat ini sedang berjalan dan kita target satu minggu bisa selesai, ini kan baru informasi awal,” terang Fatra Jum’at (17/07/2020).
Saat media bertanya dan meminta hasil klarifikasi Panwascam Lebong Sakti ke salah satu sumber kompeten, terkait indikasi dugaan ASN yang terlibat politik.
“Ini sifatnya rahasia, tidak bisa saya berikan, agar proses investigasi berjalan aman serta tidak mencipta perpecahan ditengah masyarakat,” ungkap Fatra.
Sebaliknya juga media ini mengkonfirmasikan Ketua Panwascam Amen, sesuai hasil temuan yang telah dihimpun oleh media Gegeronline dan informasi dari berbagai masyarakat beberapa waktu lalu.
Ketua Panwascam Amen, Nedi Aryanto Jalal mengatakan, Panwascam Amen jika ada ditemukan ASN yang diduga ikut serta dan menghadiri undang salah satu Balon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati. Bahkan, telah dipostingnya kemedia social kita menganggap pelanggaran adiministrasi.
“Pertama kita lakukan pencegahan, selanjutnya klarifikasi masalah dan pembinaan, tidak langsung keranah hukum. Jika masih ada ASN yang memenuhi unsure indikasi duga ASN ikut berpolitik dan tidak netral dalam proses penyelenggaraan Pilkada baru kita lempar keranah hukum tetap,” tutur pria mantan aktivis Lebong kepada media ini, Rabu (16/09/2020).
Pewarta: Sbong Keme