Tutupi Anggaran, Proyek Rehab Gedung SLB Sungai Penuh Tanpa Papan Nama

Ket Foto: Lokasi Proyek Rehab Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Proyek Rehabilitasi Gedung Sekolah Luar Biasa  (SLB) Negeri Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dikerjakan oleh pelaksana tanpa memasang papan nama informasi proyek. Akibatnya masyarakat tidak mengetahui siapa yang mengerjakannya, berapa nilai anggarannya, dan bersumber dari mana dana proyek tersebut.

Pasalnya, pekerjaan proyek dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah itu sudah berjalan tanpa memasang papan nama informasi bahkan terkesan untuk menutupi anggaran.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pelaksana proyek tersebut diduga telah melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut informasi yang didapatkan dari salah satu Kabid di Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh melalui Telepon Celullernya, Kamis (17/09/2020) menyebutkan, proyek tersebut memakai anggaran APBD Provinsi Jambi dan dibawah naungan dinas pendidikan Provinsi Jambi, dan kami tidak dilibatkan dalam pengawasan, ujarnya.

Dalam pantauan langsung awak media ini di lapangan nampak para pekerja sedang mengerjakan plafon dan atap rangka baja. Kemudian awak media berusaha mengetahui berapa anggaran yang digunakan, dan bertanya pada buruh pekerja di lokasi, mereka menjawab tidak mengetahui. “Kami hanya kerja saja pak,” ungkap salah satu tukang di lokasi.

Penjaga Sekolah saat dikonfirmasi mengatakan, ibu Kepala Sekolah (Ibu Tris) beliau belum datang, dan saya juga tidak mengetahui berapa anggaran rehap gedung SLB ini, sebutnya.

Kemudian awak media berusaha menghubungi Kepala Sekolah SLB Negeri Sungai Penuh melalui Telepon Celullernya Kamis (17/09/2020) namun tidak menjawab meskipun nada dering terdengar aktif, kemudian dihubungi melalui WatsApp juga tidak ada balasan. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Kepala Sekolah SLB tersebut.

Disarankan kepada dinas atau instansi terkait yang berwenang dan bertanggung jawab dalam proyek ini agar menegur dan menegur pihak Sekolah atau pelaksana yang tidak memasang papan nama informasi proyek tersebut yang berindikasi telah melanggar ketentuan dalam Perpres dan UU KIP.

Pewarta: YWS/ML

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *