Diduga Gelapkan Honor Guru PAUD, Kades di Kerinci Dipolisikan

Ket Foto: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Batu Gong di Desa Pondok Kecamatan Bukti Kerman Kabupaten Kerinci.

Kerinci,Gegeronline co.id-Oknum Kepala Desa Pondok, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci Indra Jaya diduga menggelapkan dana insentif  Guru honor Kelompok Bermain (KB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Batu Gong yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2014-2015. Akibatnya sejumlah Guru PAUD mengeluh karena tidak menerima honorium atau insentif yang seharusnya mereka terima.

Kasus tersebut mencuat setelah salah satu Guru PAUD Batu Gong Desa Pondok di ruang redaksi Geger Online, Kamis (17/09/2020) mengatakan, bahwa ia bersama temannya tidak mendapatkan insentif yang seharusnya diperolehnya setiap bulan karena diduga kuat telah digelapkan oleh Kepala Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, semenjak tahun 2014-2015 Indra Jaya selaku Kepala Desa Pondok tidak pernah memberikan gaji insentif kami di PAUD Batu Gong  Desa Pondok, malah untuk meng SPJ kan gaji honor, Kades ternyata membuat SPJ kosong, dan kami disuruh untuk menandatangani SPJ itu, padahal sumber untuk membayar gaji honor kami dari Dana Desa (DD), tambahnya.

Terkait kasus tersebut, sumber telah melaporkan kasus dugaan penggelapan insentif atau honor Guru PAUD Batu Gong Desa Pondok ke Polres Kerinci pada 20 Juni 2020, dengan harapan agar pihak Polres Kerinci dapat menindak lanjuti laporannya sesuai dengan ketentua Hukum yang berlaku, harap sumber.

Berdasarkan pantauan Geger Online (10/09/2020) di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, salah satu wali murid PAUD yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa PAUD Batu Gong memiliki dua orang tenaga pendidik. “Iya, jumlah Guru PAUD Batu Gong yang mendidik anak kami cuma ada dua orang”.

Bukan hanya kasus dugaan penggelapan insentif Guru PAUD saja, malah masih banyak dana lain yang diduga tidak direalisasi oleh Kades Indra Jaya, contohnya, pertama pengelolaan dana Bumdes yang tidak transfaran, kedua Tanah Kas Desa yang diduga dijadikan ajang bisnis untuk pribadi Kepala Desa yang ingin memperkayakan diri sendiri, dan ketiga bantuan dari Dinas Pertanian juga tidak transfaran sampai sekarang tidak ada titik terang pengelolaan dana tersebut, tutup sumber.

Laporan: Afrizalmen/YWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *