ASN dan Kades Dapat Dipecat Hadir di Posko Pemenangan Calon Kepala Daerah

Ket Foto: Ilustrasi dari Net ASN, Kades/Staf, BPD, Pejabat Negara, TNI/Polri dilarang mendukung salah satu calon dalam proses Pilkada sampai pemilihan Dok.

Lebong,Gegeronline.co.id-Pengantar Redaksi jika selama ini para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa/Staf dan jajarannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bebas mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah (Bupati, Walikota, Gubernur), tak terjangkau Hukum dan pemberhentian (Pemecatan).

Pada pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini, jangan coba-coba, jika berani mendukung salah satu calon akan merasakan pahitnya. Bagi ASN sampai pada tingkat pemberhentian (Pemecatan), bisa dikenakan denda dan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, berlaku untuk Kades, Pemerintah Desa beserta perangkat dan BPD.

Bacaan Lainnya

Karena selama ini, ASN banyak digunakan oleh Petahana (Kepala daerah activ), yang mencalon kembali, bersama Kepala Desa/Staf, perangkatnya dan BPD sebagai alat pemenangan calon, terutama calon Petahana dan calon lainnya. Setidaknya mereka disuruh secara lisan untuk bergerak dibawah tanah, mencari suara untuk kemenangan.

Berikut petikan penting laporan Wartawan Gegeronline dari Kabupaten Lebong-Bengkulu.

Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Amen dan Lebong Sakti berupaya menyusuri indikasi dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pun Kades yang terlibat politik praktis, pasca pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, pada  peristiwa lesehan Artomoro, Desa Suka Bumi dalam wilayah bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, masih bergulir.

Ketua Panwascam Amen, Nedi Aryanto Jalal menyampaikan dalam keterangannya kepada awak media ini, menyikapi soal netralitas, maka Panwaslu Amen, kembali mengirim himbauan kepada seluruh Kades serta jajaran dan ASN se-Kecamatan Amen via Desa/Kelurahan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Lebong, Senin (21/9/2020), pukul 15:00 WIB, bertempat disekretariat Panwaslu Amen.

“Ini merupakan wujud pencegahan pelanggaran netralitas, apabila hal ini tetap terjadi, selanjutnya kita akan menempuh jalur Hukum,” tandas Nedi melalui via WhatsApp pribadinya, Selasa (22/9/2020).

Ketika ditanya Wartawan ini, soal hasil serta langkah-langkah yang sudah berjalan dalam pengawasan kinerja Panwascam Amen. Terkait indikasi dugaan ASN, Kades yang terlibat politik praktis, akan segera dipanggil?. Menurutnya Panwascam Amen telah memegang dokumen dugaan pelanggaran sebagai data awal, untuk ditindak lanjuti dalam penyusurannya.

“Untuk informasi awal kita akan kejar terus khusus wilayah Amen,” kata Nedi secara enteng. Saat tanya, berapa jumlah ASN dan Kades yang terindikasi dugaan terlibat politik praktis, menjelang pendaftaran Balon pasangan Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu, mendatangi sekretariat pemenang (poskos) Balon, bahkan berfoto bersama serta dipostingkan ke media social facebook.

“Terdapat ada 9 nama diantaranya, 4 Kades dan 5 ASN,” tulisnya tidak secara rinci, tapi nama-nama mereka sudah dicatat, tinggal pembuktiannya.

Nedi menerangkan lebih jauh, “kita tunggu petunjuk, yang jelas proses panggilan klarifikasi dan pembinaan dulu. Kalau masih dilakukan pelanggaran akan dilanjuti ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ASN, seperti itu juga proses Kades,” ungkapnya.

Hal senada juga dipaparkan, Fatra Kurniawan Panwascam Lebong Sakti mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan atau masyarakat yang melapor ke Panwascam, terkait ASN dan perangkat Desa yang ikut berpolitik. Akan tetapi pihak Panwascam Lebong Sakti hanya mendapatkan informasi awal.

Beredar di media social yang kini sedang kami telusuri kebenarannya dengan bukti otentik dan informasi awal akan di focuskan pengawasan, apabila terbukti akan kami tindak dengan aturan yang ada. Kemudian sebagai upaya pencegahan, kami bergerak terus dengan memberikan himbauan, baik tertulis maupun lisan di berbagai kesempatan.

“Baik ke Kantor Camat, Sekolah-sekolah, Kades,  BPD dan lain-lain. Ini sebagai langkah awal kami untuk pencegahan. Kemudian apabila nanti hasil pengawasan terbukti tidak netral maka ditindak dengan peraturan yang ada, dilanjutkan ke Bawaslu untuk disampaikan ke intansi terkait,” jelas dan tulisnya melalui via handpone celuller, Selasa (22/9/2020).

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi, apabila ada temuan. Masyarakat bisa laporkan ke Panwascam, agar nanti bisa kita tindaklanjuti sebagaimana aturan amanat undang-undang.

“Dasar Hukumnya jelas, bahwa diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta UU nomor 10 tahun 2016 jo. UU nomor 1 tahun 2015,” ujarnya.

Selain itu mengacu kepada keputusan bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, nomor 167/KEP/2020, nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan nomor 0314.

“Ini dasar kami untuk pengawasi netralitas ASN melalui surat keputusan bersama dan pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil Negara dalam menyelenggaraan pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2020,” tegasnya mengakhiri.

Larangan bagi Kepala Desa/Perangkat Desa dalam politik praktis dan kampanye. Tegas, jelas dan rinci, termasuk larangan bagi pejabat Negara, TNI/Polri. Ditulis Pilipus F. Sarumaha, M.S; Harapan Bawaulu, M.M; Alismawatu Hulu, S,Pd. Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimuat pada Warta Nias.com.

Berikut ini petikannya: Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, Kepala Desa memilki peran sebagai pihak yang netral, Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat Desa yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala daerah.

Dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282: Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam Negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang  melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi terhadap Kepala Desa dan perangkat Desa yang melanggar larangan dalam politik praktis UU nomor 6 tahun 2014: Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU nomor 7 tahun 2017, Pasal 490 setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00  (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam UU nomor 10 tahun 2016 jo. UU nomor 1 tahun 2015, Pasal 71 ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, calon Gubernur, calon Bupati, dan calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik Negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan Kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat Desa dapat dikenai sanksi pidana bila terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di Desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon Kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, calon Kepala daerah yang melibatkan Kepala Desa dan perangkat Desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon Kepala daerah.

Setiap pihak harus sadar peran dan batasan masing-masing serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses pemilihan Kepala daerah tahun 2020, sehingga peserta demokrasi di Nias Selatan dapat terlaksana dengan demokratis, lancar dan berkualitas.

Dari pemantauan Wartawan Gegeronline dilapangan, baik di Provinsi Bengkulu, Jambi dan sekitarnya, tercatat sejak tahun 2004 silam pertamakali pilkada secara langsung sejumlah kasus yang terjadi dugaan keras pelanggaran, pengusutan oleh Bawaslu tidak berjalan sebagaimana mestinya, sudah banyak sekali contoh-contoh kasus, terutama pada Pilkada Kerinci tahun 2018 silam.

Tahun ini, akan berlangsung Pilwako Sungai Penuh, Kota pemekaran dari Kabupaten Kerinci, diduga banyak melibatkan para oknum ASN dan Kades dan perangkatnya, bersama para oknum perangkat di kelurahan.

Demikian jugahalnya di Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, total delapan Kabupaten dan satu Gubernur, khusus Provinsi Bengkulu, dalam pilkada serentak. Mak sikap tegas, kerja keras Panwaslu sangat diharapkan, agar pilkada berjalan demokratis, jujur dan adil, guna melahirkan calon Pemimpin daerah yang amanah. Bukan melahirkan penguasa daerah yang “dictator, ala kerajaan”. (***)

Laporan: Sbong Keme

Editor: Gafar Uyub Depati Intan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *