Hak Jawab Masalah Sanimas 2019

Akhirnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Penyediaan Prasarana dan Sarana Air Limbah Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, ST memberikan hak jawab tertulis kepada media Gegeronline.co.id, melalui suratnya tertanggal 25 Agustus 2020 nomor 160/Air Limbah/CK/PUPRPKP/KAB.RL-2020. Kenapa terlambat dimuat? Karena janji dari saudara Darlin selaku penanggungjawab pekerjaan fisik, akan melampirkan foto asli lapangan hasil dari perbaikan bangunan bak penampung Tinja yang retak, namun sampai hak jawab ini dimuat tidak ditepati janjinya itu? Yang ada lampiran coppy foto coppy dari PPK, sebagai bukti menggambarkan yang retak-retak itu benar terjadi dan telah diperbaiki, kembali.

Hak jawab ini, sehubungan surat pertanyaan tertulis Gegeronline.co.id nomor 31/R/PERW.B/CRP/VIII/2020, tanggal 05 Agustus 2020, yang ditujukan pada PPK dan SATKER Sanimas tahun 2019, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Menjawab beberapa pertanyaan yang dimuat atau ditulis oleh media Gegeronline antara lain sebagai berikut:

  1. Bukan 24 paket lokasi seperti yang ditulis dilaporkan Media Gegeronline.co.id, tetapi dalam kurun waktu 2017 sd 2019 ada 35 lokasi yang sudah dilaksanakan pembangunan Sanimas isDB.
  2. Untuk bangunan SPALD terpusat kondisi harus tertutup.
  3. Campuran adukan beton, 1: 2: 3 atau antara beton mutu K 175. Terdiri campuran:
  4. Semen 1/6 = 0,167 m3 dari 1m3 beton.
  5. Pasir 2/6 = 0.333 m3 dari 1 m3 beton.
  6. Batu Split/Kerikil 3/6 = 0,5 m3 dari 1 m3 beton. (kurang lebih setara dengan mutu beton K 175 yang mempunyai kuat tekan 175 Kg/Cm 2. Sehingga sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia).
  7. Ada pengawas teknis, Luhur Budi Santoso, ST.
  8. Pada kegiatan pembangunan Sanimas IsDB Serah terimanya tidak sama dengan proyek lainnya, dalam hal ini hanya ada final over dan tidak ada PHO.
  9. Serah terima disesuaikan dengan buku petunjuk pelaksanaan dan teknis sehingga tidak pakai anggota dan Ketua tim FHO.
  10. Sistem teknisnya sama, tetapi cara pekerjaan dilapangan disesuaikan, kondisi lapangan setempat.
  11. Sistem teknis, masa pemeliharaan selama SPALD-T masih berfungsi maka KPP sebagai kelompok masyarakat pemanfaat dan pemelihara wajib untuk selalu memelihara bangunan tersebut.
  12. Pencairan dana tahap III atau 100 % apabila persentase pekerjaan fisik minimal 60 % pada tahap II, sehingga pencairan wajib untuk selalu memelihara bangunan tersebut.
  13. Tergantung pilihan teknologi IPAL yang diambil. Jika IPAL Mix (MCK + SPALD) boleh kurang dari 50 KK minimal 25 KK. Tapi kalau hanya SPALD-T maka tidak kurang dari 50 KK. Kemudian menjawab beberapa foto/dokumen lapangan yang diambil pihak media Gegeronline.co.id adalah sebagai berikut:
  • Ada pernyataan pipa-pipa terpasang ternyata tidak terhubung dengan Sub-Sistem SPALD-T. Jawab: Setelah Tim Pelaksana KSM, PPK Sanimas IsDB, Konsultan pendamping turun kelapangan untuk mengecek lokasi difoto tersebut maka temuan dilapangan pipa tersebut memang bukan berfungsi untuk pembuangan limbah akan tetapi permintaan dari warga apabila terjadi hujan didepan halaman warga tersebut tergenang oleh air. Sehingga dibuatkanlah saluran air kesamping rumah warga tersebut.
  • Foto/Dokumentasi yang kedua, ada 2 rumah warga pembuangan limbah kamar mandi dan dapur langsung kedalam pipa limbah yang disalurkan kesaluran drainace yang selanjutnya dibuang ke sungai, ini kondisi situasional dimana 2 rumah tersebut tidak bisa terhubung dengan SPALD-T lebih tinggi dari pipa saluran 2 rumah warga tersebut. 3 dibeberapa titik dilokasi SPALD-T dan pelapir tebing itu memang ada yang retak, untuk itu kami sudah perintahkan KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara) untuk melakukan perbaikan dilapangan segera.
  • Posisi dihalaman SPALD-T ditumbuhi semak belukar terkesan tidak dirawat, ini sudah kita perintahkan pihak KPP untuk melaksanakan kebersihan dilokasi tersebut.
  • Lampiran foto/dokumentasi kegiatan perbaikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *