“Politik Praktis,” Sekda Lebong Pejabat Negara Promosikan Atasannya Cawagub Bengkulu

Lebong,Gegeronline.co.id-Dugaan politik praktis kembali menyita perhatian serius dan meluluh lantakan (hancur) kepercayaan masyarakat di bumi Swarang Patang Stumang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pasalnya, Sekda, Mustarani Abidin tertangkap kamera oleh Edwar Mulpen, mempromosikan salah satu calon kandidat Balon Wagub Bengkulu, “Rosjonsyah” juga atasannya di Pemda Lebong, yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur tahun 2020, akan dilaporkan, Senin (21/9/2020). Benarkah berani…?

Hal tersebut disampaikan, Edwar Mulfen kepada Gegeronline, Jumat pagi (25/9/2020) dikediamannya. Ia mengatakan, sifatnya mengajak, ikut serta dan mempromosikan salah satu calon kandidat dihadapan puluhan Tim Penggerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), dalam acara pelantikan Ketua TP PKK 7 Kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Jelas melanggar UU nomor 7 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 16. Seharusnya Sekda Lebong berupayakan terus menerus terciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, ini sebaliknya,” ujar Edwar Ketua Garbeta Lebong kepada media ini.

Selain itu, melakukan pengawasan kepada bawahan sebelum, selama, dan sesuai masa kampanye pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangannya, serta memproses penjatuhan sanksi Hukuman disiplin, apabila ada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sanksi kedisplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya, bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” terangnya, mengutip undang-undang sambil memperlihat video kepada Gegeronline, berdurasi 2 menit 18 detik dalam acara pelantikan PKK.

Dilanjutkan, Edwar, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota, termasuk Sekda kita,” tegasnya.

Sambungnya diakhir, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, termasuk mempromosikan calon kandidat.

“Hal ini berbanding terbalik seperti langit dan bumi dalam statemen Sekda Lebong di media Akuratonline.com yang dilansir 14 September 2020 berapa waktu lalu kutip media Gegeronline dipublis 17 September 2020. Saya akan laporkan peristiwa ini ke Bawaslu Lebong pada hari Senin ini, tepatnya 28 September 2020,” tuturnya mengakhiri.

Dikutip kembali: Atas peristiwa ini, saya selaku masyarakat Lebong cukup kecewa, melihat postingan dimedia social (facebook) dan berita media online yang diduga ASN terlibat langsung berpolitik dengan bakal calon Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bahkan ikut dalam acara pasangan bakal calon dan sangat disayangkan kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lebong Sakti dan Amen belum terlihat actionnya, sebalik Bawaslu Lebong.

“Bawaslu Lebong yang dibiayai Negara, seharus lebih sigap melihat indikasi dugaan pelanggaran ASN yang berpose bersama bakal calon. Baik bakal calon Bupati atau pun Wakil Bupati. Kita minta Bawaslu Lebong, bertindak tegas jika berani menegakan aturan yang benar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *