Pelanggaran Netralitas ASN di Lebong, Berlanjut ke KASN RI

Lebong,Gegeronline.co.id-Berdasarkan hasil kajian dan putusan Panwascam Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait postingan media sosial dan telah diberitakan beberapa media sebelumnya, oknum ASN di Pemkab Lebong berinisial DM.

Pasalnya, kasus tersebut bukan lah merupakan pelanggaran Pemilihan Umum, tetapi masuk pelanggaran Perundangan lain.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Panwascam Lebong Sakti, Fatra Kurniawan saat hubungi media ini, (5/10/2020), mengatakan dengan merujuk Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, laporan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dari hasil kajian, (4/10/2020) dikategorikan, bukan pelanggaran pemilihan umum, tetapi termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, sehingga diteruskan ke instansi yang berwenang,” terang Fatra.

Lanjut Fatra, sesuai dengan ketentuan pasal 30, pasal 31 dan pasal 32 UU RI nomor 5 tahun 2015 tentang ASN terhadap pelanggaran kode etik menjadi wewenang ASN, sehingga putusan ini direkomendasikan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) RI melalui Bawaslu Kabupaten Lebong.

“Kita tempelkan ke papan informasi (form.A12) Panwascam Lebong Sakti dengan nomor registrasi 01/TM/PG/Kec. Lebong Sakti/07.06/IX/2020 atas dugaan netralitas ASN kepada KASN melalui Bawaslu Kabupaten Lebong dan bukti-buktinya,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Sbong Keme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *