Naik ke Penyidikan, Kasus Video Walikota AJB Dilimpahkan ke Polres Kerinci

Ket Foto: Asnawi Ketua Bawaslu Provinsi Jambi dan Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB).

Jambi,Gegeronline.co.id-Kasus video rekaman Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) mengajak warga untuk memilih calon tertentu saat acara pembagian Bantuan sosial (Bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, akhirnya berbuntut panjang.

Senin (5/10/2020) kemarin, kasus tersebut dilimpahkan oleh Bawaslu Sungai Penuh ke Polres Kerinci. Pasalnya, dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sungai Penuh telah memenuhi unsur formil dan materil.

Bacaan Lainnya

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi. Asnawi mengatakan jika dirinya mendapat laporan dari Ketua Bawaslu Sungai Penuh jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kerinci.

“Saya sudah dapat laporan dari Ketua Bawaslu Sungai Penuh, Jumiral, bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kerinci,” kata Asnawi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dijelaskan Asnawi, kasus tersebut dilanjutkan ke tahap II yaitu penyidikan. Karena kata dia, dari hasil klarifikasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh sentra Gakkumdu, ada unsur pidana.

“Jadi dari hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa Gakkumdu sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap II yaitu penyidikan, karena dari hasil gelar perkara Gakkumdu menganggap sudah memenuhi unsur formil dan materil. Sehingga kasus dilanjutkan ke tahap II penyidikan di Polres Kerinci,” terang Asnawi.

Untuk selanjutnya, kata Asnawi, penyidik akan melakukan penyidikan selama 14 hari sesuai dengan Undang-undang. “Dalam waktu 14 hari itu, Gakkumdu juga bisa memberikan perbaikan kalau ada barang bukti yang harus dilengkapi,” kata Asnawi lagi.

Dikatakannya lagi, semua saksi dan alat bukti seperti video sudah diserahkan oleh Bawaslu. “Barang bukti videonya juga sudah ada, jadi sudah lengkap semua,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU. Edi Mardi saat dikonfirmasi terkait pelimpahan ini, mengaku belum mendapat informasi.

“Belum ada info, nanti kita coba cek dulu,” kata Edi singkat.

Zoni Irawan Aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi ketika dimintai tanggapannya kepada Geger Online Rabu (7/10/2020) mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Gakkumdu, kasus yang diduga melibatkan Walikota AJB tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materil dan dapat dilanjutkan ke tahap II Penyidikan di Polres Kerinci, karena sudah memenuhi unsur tersebut kita harapkan penyidik dapat bekerja secara professional, terang Zoni.

Ia menambahkan, jika nantinya AJB terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum agar kasus tersebut dilanjutkan ke meja hijau sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, tegas Zoni yang dikenal vokal ini. (Red)

Sumber: Metrojambi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *