Kotacurup,Gegeronline.co.id-Syofian Akib, 69 tahun Mantan anggota DPRD Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu, menanggapi adanya mobil bergambar Cabup dan Cawabup Rejang Lebong, dengan nomor 3 bergambar Drs. Syamsul Effendi. MM – Hendra Wahyudiansyah, parkir dirumah dinas Bupati Rejang Lebong, Jalan S Sukowati Curup, Selasa (6/10/2020), inikan tidak pantas, itukan rumah dinas yang dibangun dari dana APBD uang Negara yang bersumber dari pembayaran pajak dari rakyat.
Rumah dinas yang dibangun dari uang Negara itu, digunakan untuk kepentingan dinas seharusnya, bukan kepentingan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan kita harus sama-sama menjaga paparnya. Itu, melanggar ketentuan yang berlaku jelas dilarang ungkapnya. Itukan termasuk pasilitas Negara, rumah dinas, kantor dinas.
Seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong ada kepedulian, inikan ada kaitannya dengan tugas dan tanggungjawab Bawaslu, paparnya.
Selain mobil bernomor 3 (pasangan Syamsul-Hendra) didalam pekarangan dinas terdapat sebuah mobil bus warna putih, juga memakai nomor 3 bahkan bergambar Syamsul Hendra dan Hijazi, Bupati Rejang Lebong, sekarang. Tak ada yang berani melarangnya?
Anehnya kata Syofian Akib, akrab dipanggil “Yan Akib” itu menjelaskan lebih jauh, bagaimana kalau besok lusa dimasuki oleh mobil bergambar dan bernomor Cabup dan Cawabup lainnya apa dibolehkan juga?
Kita ada empat Cabup dan Cawabup yang sudah terdaftar di KPU-D Rejang Lebong, yakni: pasangan nomor 1 Faisal – Fatrol, Fikri Thobari SE – Tarsisius Samuji, SPd dengan nomor 4 dan Susilawati, SE dan Ruswan. S. Sos, nomor 2, jika keempat-empat Cabup dan Cawabup boleh kerumah dinas Bupati masing-masing menggunakan mobil bergambar dilengkapi nomor peserta Pilkada apa kata orang, dimana wibawa Bawaslu?
Seolah Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tidak bekerja. Seharusnya sama-sama kita jaga, papar Yan Akib. Para Cabup dan Cawabup, kan calon Pemimpin daerah ini, seharusnya menunjukan contoh yang baik pada masyarakat Rejang Lebong. Masyarakat akan mencontoh yang benar, bukan mencontoh yang sudah.
Kalau mencontoh yang sudah, tanggal 6 Oktober 2020, jelas mobil bergambar Syamsul – Hendra parkir didalam pekarangan rumah dinas Bupati Rejang Lebong, jika dicontoh bisa diikuti pasangan lainnya, jadi bagaimana kita mau menertibkan dan menegakan peraturan yang benar? Tegasnya.
Hal senada, juga dipertanyakan Junaidi warga Kelurahan Jalan Baru, ia terkejut melihat mobil bergambar Cabup dan Cawabup nomor 3 bergambar Syamsul – Hendra diparkir didalam pekarangan rumah dinas Bupati. Saya, heran saja melihatnya, seraya bertanya-tanya kok boleh iya, ujarnya.
Dari pengamatan Wartawan Gegeronline, masyarakat hanya sekedar merasa heran atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, karena pihak yang paling berwenang menertibkan adalah Bawaslu yang dibentuk Pemerintah, dan diberi biaya untuk menjalankan tugas pengawasan.
Jika Bawaslu, saja “belum berbuat untuk melarangnya” apa lagi masyarakat mana berani melakukan teguran. Namun, masyarakat mengerti mana yang benar boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh, terkeculai bagi yang buta aksara (tidak bisa tulis-baca)?. Dan ada juga masyarakat yang mengerti tapi tidak peduli sama sekali, karena sulitnya peraturan ditegakan. “Mereka bosan melihat, adanya pelanggaran yang tidak ditindak oleh aparat berwenang, akhirnya mereka berfikirnya masa bodoh” dan ada juga yang bersuara lain, kita lihat saja pada hari “H” nya nanti?. (Gegeronline/Gafar Uyub Depati Intan).