Polda Jambi Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Kades se-Kerinci

Ket Foto: Atas Ruslan Ketua LSM Cakrawala Nusantara, (Kiri bawah) Kondisi Para Kades Peserta Bimtek disalah satu Hotel Jambi, dan (Kanan bawah) surat undangan dari polda Jambi.

Kerinci,Gegeronline.co.id-Kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam kegiatan penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa dan operator Siskeudes se-Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan di Hotel Odua Weston Jambi pada tanggal 21 September-5 Oktober 2020 ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jambi.

Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Nusantara ke Polda Jambi dengan surat nomor: 043/LP/LSM-CN/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diterima oleh IPTU. Titik. S pada Kamis 01 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Cakrawala Nusantara, Ruslan dikonfirmasi Geger Online di Gedung DPRD Kerinci, Kamis (8/10/2020) membenarkan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan BIMTEK Kepala Desa dan operator Siskeudes se-Kabupaten Kerinci yang dilaksanakan di hotel Odua Weston Jambi tersebut telah resmi dilaporkan ke Polda Jambi yang diterima oleh IPTU Titik pada tanggal 01 Oktober 2020, terang Ruslan.

Ia menambahkan, kasus yang telah kita laporkan itu sekarang ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jambi, hal ini diketahui karena saya sebagai pelapor sudah diundang secara resmi oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Jambi melalui surat nomor: B/1286/X/RES.7.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 7 Oktober 2020, tambahnya.

“Ya, Berdasarkan surat undangan tersebut, saya sebagai pelapor diminta berkenan hadir di Ruang Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020.”

Disamping itu, DPP LSM Cakrawala Nusantara dalam waktu dekat ini juga akan melayangkan surat ke pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci untuk melakukan audit khusus terkait kasus penyelenggaraan BIMTEK Kades dan Operator Siskeudes se-Kabupaten Kerinci, tegas Ruslan yang dikenal vokal ini.

Diketahui jumlah peserta BIMTEK sebanyak 606 orang dan membayar kontribusi kepada pihak panitia sebesar Rp. 2,2 juta per orang , meskipun pihak Pemdes mengaku tidak ada biaya kontribusi sama sekali, namun diduga ada penyetoran ke Odua Weston Hotel Jambi mencapai Rp. 1,2 Miliar.

Diharapkan pihak Polda Jambi dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. (BZ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *