Calon Wawako Fikar Azami Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Ket Foto: Relawan pemenangan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan Yos Adrino, SE selaku calon Wakil Walikota Sungai Penuh yang berpasangan dengan Fikar Azami ke Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Pernyataan Yos Adrino, SE salah satu calon Wakil Walikota Sungai Penuh yang berpasangan dengan Fikar Azami pada suatu pertemuan dengan masyarakat di Kecamatan Kumun Debai, Rabu (7/11/2020) diduga kuat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Pada pertemuan tersebut, Yos Adrino mengeluarkan ucapan dalam bahasa Kerinci, “Pilwako minin inih adalah pertarungan Hile dengan Mudik,” (Pilwako ini adalah pertarungan antara Hilir dan Mudik-red) ini adalah pernyataan yang dinilai bersifat menghasut dan mengadu domba, dan dikhawatirkan dapat memecah belah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tomy Zandra, SH, selaku relawan pemenangan Ahmadi Zubir – Alvia Santoni dengan didampingi kuasa Hukum Jusmizar, SHi dari LBH Alam Sakti, melaporkan hal ini ke Bawaslu Kota Sungai Penuh, Senin (12/11/2020), dan diterima oleh Sukarni, S.IP di kantor Bawaslu.

“Dalam laporannya, Tomy Zandra melaporkan bahwa Yos Adrino diduga melanggar, Undang-Undang nomor 6 tahun 2020, pasal 69 ayat 1 huruf C, jo PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 68 ayat 1, huruf C,” ungkap kuasa hukumnya Jusmizar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *