Nirmala Kepala BPKPD Kerinci Pungut Pajak Galian C Ilegal

Ket Foto: Kiri, saat Pemuda Pancasila Demo di Kantor Bupati minta agar Galian C di Kerinci ditutup. Kanan, Mahasiswa saat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kerinci menuntut agar lokasi galian C illegal di Kerinci Provinsi Jambi segera ditutup. (dok)

Kerinci,Gegeronline.co.id-Belum selesai permasalahan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), saat ini muncul lagi informasi akan simpang siurnya aliran pajak yang dipungut BPKPD kepada pengusaha Galian C di Kabupaten Kerinci.

Pasalnya, sejauh ini belum jelas kemana aliran dana pajak Galian C ilegal mengalir, lantaran secara aturan pajak usaha ilegal tidak bisa ditarik pajaknya.

Bacaan Lainnya

“Jika dilihat lokasi Galian C di Kerinci sudah sangat banyak, jika ditarik pajaknya tentu jumlahnya banyak, namun sejauh ini PAD kita masih berkisar Rp. 1 Milyaran saja,”sebut sumber.

Selain itu, sejauh ini dirinya mendapat informasi bahwa Galian C yang berizinpun sering nakal dalam pembayara pajak. Pasalnya, jika dimanfaatkan secara pribadi, developer, PLTA, kontraktor luar seperti pesisir dan Solok Selatan (Solsel) Provinsi Sumbar sering tidak dibayar pajak.

“Usaha Galian C legal saja sering nakal, yakin gak yang beli pribadi hingga dibeli pengusaha dari luar itu masuk dalam setoran pajak pengusaha ke Pemerintah Kababupten Kerinci. Saya yakin 100 persen bocor,”tegasnya.

Salah seorang kontraktor di Kerinci mengakui pihaknya selalu dimintai untuk menyetor pajak Galian C setiap pengurusan pencairan usahanya, tanpa mempertanyakan diamana material Galian C yang diperoleh dirinya untuk pelaksanaan proyek.

“Ya, kita selalu setor pajak Galian C Jumlah pajak Galian C yang distor beragam,”sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kerinci, Nirmala saat dikonfirmasi suarakerinci.com mengatakan untuk pajak Galian C di Kerinci tetap ditarik pihaknya, termasuk untuk pajak Galian C illegal, sebelum pengurusan SPM pajak harus disetor. “Penarikan pajak Galian C kita tarik juga, pada saat pengurusan SPM,”sebutnya.

Ditanya terkait penarikan pajak Galian C yang berstatus ilegal apakah sesuai aturan, Kepala BPKPD Kerinci menyebutkan secara aturan memang tidak boleh, namun sejauh ini aturan yang mengikat tersebut tidak ada.

“Yang jelasnya nanti Kabid pajak yang lebih tahu, nanti kita tuntaskan dengan Kabid pajak. Kalau secara aturan semua sudah diatur, insyaalah tidak ada pelanggaran.”

PAD untuk kesejateraan masyarakat dan pengusaha juga harus andil untuk kesejahteraan masyarakat, katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *