Wako AJB Tersangka, Bawaslu: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Ket Foto: Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menggunakan kewenangannya sebagai Walikota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tim Gakumdu, Jumat (16/10/2020), terkait kasus video viral dimana AJB mengajak memilih Calon Wakil Gubernur Jambi, pada saat penyerahaan bantuan di Kecamatan Hamparan Rawang.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menelusuri, mencari saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Kemudian dilakukan pembahasan tahap 1, kemudian penyelidikan. Selanjutnya dilakukan pembahasan tahap 2.

Bacaan Lainnya

“Dalam pembahasan tahap 2 itu, berkas kemudian dilimpahkan ke Kepolisian. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyidikan. Itu dilakukan sejak 5 Oktober lalu. Sampai akhirnya pihak Kepolisian menetapkan status AJB tersangka, itu wewenang Kepolisian,” katanya.

Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa. Dalam waktu lima hari ini, Jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan.

Asnawi mengatakan, dalam video itu, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai Walikota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.

“Dinilai menguntungkan salah satu kandidat,” tandas Asnawi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *