Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Kasus video viral Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB) yang mengajak warga memilih calon tertentu saat pembagian Bantuan Sosisal (Bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Kini Sang Walikota Sungai Penuh resmi sudah ditetapkan tersangka.
Dikutip dari Metrojambi.com Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap,” terangnya.
Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.