Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Proyek Jalan yang berlokasi di Desa Paling Serumpun, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh dikerjakan oleh kontraktor pelaksana tanpa memasang papan nama informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Akibatnya masyarakat luas tidak mengetahui apa pekerjaannya, berapa nilainya, bersumber dari mana dananya dan siapa atau perusahaan mana pelaksananya.
Beredar isu proyek tersebut diduga milik salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh berinisial HR.
Tidak jelas berapa jumlah anggaran yang dikucurkan untuk proyek peningkatan jalan ini, saat pantauan di lokasi, Kamis (15/10/2020) pukul 11:00 WIB, terlihat alat berat sedang bekerja, beberapa truk membawa material, dari informasi salah seorang sumber di lokasi menyebutkan proyek tersebut milik oknum anggota DPRD Kota Sungai Penuh “ini proyek milik oknum anggota DPRD Sungai Penuh” ungkap sumber singkat.
Padahal Anggota Dewan sudah dengan gaji cukup besar, namun masih juga belum puas dan mendapatkan proyek.
Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi kepada Geger Online, Minggu (18/10/2020) menegaskan, setiap proyek tanpa papan nama informasi merupakan sebuah “pelanggaran” karena tidak sesuai dengan amanah Undang-undang dan peraturan.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informsi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden RI nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tegas tegas Zoni.
Untuk itu dirinya minta kepada pihak PUPR selaku Pengguna Anggaran agar dapat turun ke lokasi proyek, bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran agar dapat memberi sanksi yang tegas terhadap kontraktor pelaksana, harapnya.