Jadi Tersangka, Walikota AJB Jalani Sidang Perdana

Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Sidang perdana Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) terkait kasus video viral dimana AJB mengajak memilih salah satu calon Wakil Gubernur Jambi.

Sidang dilaksanakan melalui daring, Selasa (20/10/2020) pukul 10:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Soemarsono Kasi Intel Kejari Sungai Penuh kepada Wartawan mengatakan, adanya Persidangan Walikota AJB Sungai Penuh terkait kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu.

Menurut informasi, pada hari Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16:30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, beredar informasi telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti oleh Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh kepada Tim JPU Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kerinci berdasarkan:

  1. Surat Kajari Sungai Penuh No. : B-1711/ L.5.13/Eku.1/10/ 2020, tanggal 14 Oktober 2020 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka atas nama H. ASAFRI JAYA BAKRI Bin H. BAKRI sudah lengkap (P-21).
  2. Surat Kapolres Kerinci No. : SPBP/39.c/X/ Res.1.24/ 2020, tanggal 15 Oktober 2020 tentang Mengirimkan tersangka dan BB tersangka atas nama. H. ASAFRI JAYA BAKRI Bin H. BAKRI.

Dalam perkara tersebut, diduga tindak pidana atau dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh tersangka H. Asafri Jaya Bakri Walikota Sungai Penuh, yaitu menyampaikan pernyataan, ucapan serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih calon Wakil Gubernur Provinsi Jambi Irjen Pol. (Purn) H. Syafril Nursal dengan berseragam dinas waktu pembagian bantuan program PKH di Kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu yang lalu.

Walikota Sungai Penuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *