Sungaipenuh,Gegeronline.co.id-Terkait pemberitaan dari salah satu media online yang berjudul “Nah.. Ahmadi Zubir Mantan Narapidana, Ini Kasusnya.” berbuntut panjang. Pasalnya kuasa Hukum dari Ahmadi Zubir, Senin (19/10/2020) telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Bawaslu.
Pemberitaan yang dimuat di media KORIDORNEWS.ID tersebut mendapat kecaman dari relawan dan simpatisan AZAS karena dinilai telah mencemarkan nama baik Ahmadi.
Begitu juga orang yang telah membagikan berita tersebut diduga telah melanggar pasal pencemaran nama baik Sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE nomor 19 tahun 2016, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.0000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ahmadi Zubir melalui kuasa Hukumnya Jusmizar saat dikonfirmasi mengatakan “berkembangnya pemberitaan mengatakan klien saya Mantan Narapidana, saya selaku kuasa Hukum saat ini sudah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu karena menyangkut nama baik Ahmadi yang merupakan salah satu calon Walikota Sungai Penuh, kata Jusmizar.
Untuk laporan pasal pencemaran nama baik, nanti saya koordinasi sama pak Ahmadi karena ini delik aduan. Yang mana pak Ahmadi sendiri yang melaporkan, Saya selaku pengacara mendampingi untuk melaporkan ke Polres Kerinci, ungkap pengacara.
Selanjutnya dirinya mengatakan. “Adapun yang akan kami laporkan ke Polres nanti Pimpred media Koridornews.id yang telah memberitakan, juga akun facebook Deassy Lempa yang telah membagikan berita tersebut. Pungkas Jusmizar.
Dilain tempat Ahmadi Zubir saat di konfirmasi mengatakan. “Pemberitaan yang mengatakan diri saya Mantan Narapidana saya merasa tidak senang dan ini sudah pencemaran nama baik saya.”
Yang dikatakan Narapidana itu saya pernah di tahan. Kapan saya pernah di penjara? Ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan usut, dan melaporkan ke aparat Hukum.
“Yang telah memberitakan ini, juga yang membagikan ke media facebook, kita laporkan, tegas Ahmadi. (Red)